JAKARTA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyebut penggunaan anggaran negara untuk pengadaan sapi kurban tidak bermasalah dengan hukum Islam ditengah Polemik penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk pembelian hewan kurban Presiden Prabowo Subianto.

Ketua Bidang Fatwa MUI, Asrorun Niam Sholeh, menjelaskan bahwa pembelian sapi kurban melalui anggaran negara dapat dibenarkan secara syariat karena ditujukan untuk kepentingan masyarakat luas.

“Terkait dengan pembelian sapi dari APBN oleh Presiden melalui Banpres, saya kira ini secara syar’i tidak ada soal (tidak bermasalah),” ungkapnya dikutip dari Kompas.com, Rabu (27/5/2026).

Menurut Guru Besar Ilmu Fikih UIN Syarif Hidayatullah Jakarta itu, praktik kepala negara membeli hewan kurban menggunakan kas negara juga memiliki dasar dalam literatur fikih Islam. Ia merujuk pada riwayat Imam Bukhari yang menyebut pemimpin diperbolehkan membeli hewan kurban melalui Baitul Mal atau kas negara.

“Sebagaimana diriwayatkan oleh Imam Bukhari, bahwa disunahkan bagi imam, dalam konteks Indonesia adalah Presiden, membeli hewan kurban melalui Baitul Mal (kas negara),” jelasnya.

Syarif Hidayatullah mengatakan dalam konteks pemerintahan modern, APBN dapat diposisikan sebagai bentuk Baitul Mal. Kurban yang dilakukan presiden melalui anggaran negara dipandang sebagai kurban atas nama negara yang manfaatnya kembali kepada masyarakat.

“Sehingga kurban dari negara untuk kepentingan masyarakat. Dan itu tidak ada soal secara syar’i,” tegasnya.

Sebelumnya, Wakil Menteri Sekretaris Negara Juri Ardiantoro mengungkapkan sebanyak 1.098 ekor sapi kurban Presiden akan disalurkan ke kabupaten dan kota di seluruh Indonesia pada Iduladha 2026.

Ia menyebut pengadaan sapi tersebut menggunakan anggaran Bantuan Presiden melalui APBN dengan total nilai sekitar Rp100 miliar. Menurut Juri, seluruh sapi dibeli dari peternak lokal dengan harga yang berbeda-beda tergantung bobot dan lokasi pembelian.