SAMARINDA — Setelah bekerja selama hampir lima bulan, Panitia Khusus (Pansus) Pengelolaan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) akhirnya menyampaikan tujuh rekomendasi kepada Pemerintah Provinsi Kaltim untuk memperbaiki tata kelola program Corporate Social Responsibility (CSR) atau TJSL perusahaan.

Rekomendasi tersebut merupakan hasil dari serangkaian pembahasan yang dilakukan pansus, mulai dari rapat internal, inspeksi lapangan, rapat dengar pendapat dengan perusahaan sektor pertambangan dan perkebunan, hingga konsultasi dengan sejumlah kementerian di Jakarta.

Ketua Pansus TJSL DPRD Kaltim, Muhammad Husni Fahruddin, mengatakan masih banyak persoalan mendasar dalam pelaksanaan TJSL yang perlu segera dibenahi.

Pria yang akrab disapa Ayub itu menjelaskan, pansus dibentuk berdasarkan Keputusan DPRD Kaltim Nomor 60 Tahun 2025 tentang Pembentukan Panitia Khusus Pembahas Rancangan Peraturan Daerah Pengelolaan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan.

Awalnya, masa kerja pansus ditetapkan selama tiga bulan, terhitung sejak 15 Desember 2025 hingga 16 Maret 2026. Namun, masa kerja tersebut diperpanjang selama dua bulan hingga 18 Mei 2026 karena masih banyak persoalan yang perlu didalami.

Selama masa tugasnya, pansus melaksanakan sedikitnya 16 agenda kerja yang melibatkan pemerintah daerah, akademisi, organisasi masyarakat, perusahaan, hingga kementerian terkait.

“Selama lima bulan kami melakukan pembahasan, memanggil perusahaan, turun ke lapangan, serta berkonsultasi dengan kementerian. Dari seluruh proses itu, kami menemukan banyak persoalan mendasar yang harus segera dibenahi dalam tata kelola TJSL di Kalimantan Timur,” kata Ayub saat rapat paripurna DPRD Kaltim.

Menurut dia, salah satu temuan utama pansus adalah masih banyak perusahaan yang menganggap TJSL hanya sebagai kegiatan sosial atau bantuan sukarela, bukan sebagai kewajiban yang harus dijalankan secara terukur dan dapat dipertanggungjawabkan.

Selain itu, sejumlah program CSR juga dinilai belum selaras dengan kebutuhan masyarakat maupun arah pembangunan daerah.

“Masih banyak perusahaan yang memandang TJSL sebatas bantuan sosial atau sumbangan sukarela. Padahal ini merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan dan dipertanggungjawabkan,” ujarnya.

### Minta Perda Direvisi Total

Dalam rekomendasi pertamanya, pansus meminta Pemprov Kaltim merevisi secara menyeluruh Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan TJSL.

Menurut pansus, regulasi yang berlaku saat ini sudah tidak lagi mampu menjawab berbagai persoalan yang berkembang di lapangan.

Selain revisi perda, pemerintah juga diminta segera menerbitkan Peraturan Gubernur yang mengatur petunjuk teknis pelaporan, audit operasional, hingga penetapan wilayah terdampak berdasarkan kategori Ring 1, Ring 2, dan Ring 3.

“Perda yang ada saat ini sudah tidak lagi mampu menjawab kebutuhan pengawasan dan pengelolaan TJSL. Karena itu perlu dilakukan revisi total agar memiliki kepastian hukum yang lebih kuat,” kata Ayub.

### Dorong Penerapan Sanksi bagi Perusahaan

Rekomendasi kedua berkaitan dengan penerapan sistem penghargaan dan sanksi atau reward and punishment.

Pansus menilai lemahnya pengawasan selama ini tidak terlepas dari belum adanya sanksi yang tegas terhadap perusahaan yang tidak menjalankan kewajiban TJSL.

Sanksi yang diusulkan antara lain teguran tertulis, pengumuman kepada publik melalui media massa, hingga rekomendasi pembekuan atau pencabutan izin usaha kepada kementerian terkait.

Sebaliknya, perusahaan yang dinilai patuh diminta mendapatkan kemudahan dalam proses birokrasi sebagai bentuk apresiasi.

“Aturan tanpa sanksi tidak akan efektif. Jika tidak ada konsekuensi yang jelas, perusahaan yang tidak patuh akan terus mengabaikan kewajibannya,” ujar Ayub.

### Tata Kelola CSR Diminta Berbasis Digital

Pansus juga merekomendasikan digitalisasi tata kelola TJSL melalui pembangunan sistem terpadu berbasis satu pintu atau One Gate System.

Sistem tersebut diharapkan memuat data rencana kerja tahunan perusahaan, lokasi pelaksanaan program, hingga besaran anggaran yang disalurkan.

Bappeda dan Dinas Komunikasi dan Informatika Kaltim diminta menjadi leading sector dalam pembangunan sistem tersebut.

Menurut Ayub, keterbukaan informasi menjadi kunci agar masyarakat dapat ikut mengawasi pelaksanaan TJSL.

“Masyarakat harus bisa mengetahui siapa yang menjalankan program TJSL, berapa anggarannya, dan di mana program itu dilaksanakan. Transparansi adalah kunci pengawasan,” katanya.

### Program CSR Harus Selaras dengan RPJMD

Rekomendasi berikutnya adalah penyusunan blueprint atau cetak biru pemberdayaan masyarakat yang terintegrasi dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kaltim.

Pansus menilai program TJSL tidak boleh lagi hanya bersifat seremonial atau kegiatan jangka pendek yang minim dampak.

Dana CSR perusahaan harus diarahkan untuk mendukung penyelesaian persoalan prioritas daerah seperti kemiskinan, pendidikan, kesehatan, dan penguatan ekonomi masyarakat.

“Perusahaan tidak boleh lagi berjalan sendiri-sendiri. Program TJSL harus sejalan dengan kebutuhan masyarakat dan prioritas pembangunan daerah,” ucap Ayub.

### Forum TJSL Diminta Diperkuat

Pada rekomendasi kelima, pansus meminta dilakukan restrukturisasi Forum TJSL Kaltim dengan melibatkan unsur akademisi independen dan masyarakat sipil.

Langkah tersebut dinilai penting agar forum tidak sekadar menjadi wadah formalitas, tetapi mampu menjalankan fungsi sinkronisasi dan evaluasi program yang diajukan perusahaan.

“Forum TJSL harus benar-benar berfungsi melakukan sinkronisasi program dan menghasilkan dampak nyata bagi masyarakat,” katanya.

### Bentuk Tim Audit Perusahaan Tidak Kooperatif

Dua rekomendasi terakhir berkaitan dengan rekonsiliasi data dan penguatan pengawasan.

Pansus meminta dibentuk tim bersama untuk menyinkronkan data pelaporan TJSL antara pemerintah daerah dan kementerian terkait. Langkah ini diperlukan karena banyak perusahaan yang melaporkan Program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM) langsung ke pemerintah pusat.

Selain itu, DPRD juga merekomendasikan pembentukan tim pengawas khusus pasca-pansus yang bertugas melakukan audit sosial dan lingkungan terhadap perusahaan yang tidak kooperatif.

Sasaran audit meliputi perusahaan yang tidak pernah menyampaikan laporan realisasi TJSL selama tiga tahun terakhir, mangkir dari rapat dengar pendapat DPRD, atau tidak memenuhi kewajiban pelaporan.

“Perusahaan yang mangkir dari panggilan DPRD, tidak melaporkan realisasi TJSL, atau tidak kooperatif harus diaudit. Ini penting untuk memastikan tanggung jawab sosial perusahaan benar-benar dijalankan,” tegas Ayub.

Menurut dia, potensi dana TJSL yang digelontorkan perusahaan setiap tahun sangat besar. Namun tanpa pengawasan yang kuat, transparansi, serta arah kebijakan yang jelas, manfaat program tersebut tidak akan dirasakan secara maksimal oleh masyarakat.

“Tanpa pengawasan yang kuat, transparansi yang memadai, dan arah kebijakan yang jelas, dana tersebut berpotensi tidak memberikan dampak maksimal bagi masyarakat,” kata Ayub.