Jakarta-Pemerintah terus memperketat pengawasan distribusi pupuk subsidi demi melindungi petani dari praktik mafia pangan yang selama ini dinilai merugikan sektor pertanian nasional. Di bawah kepemimpinan Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman, Kementerian Pertanian Republik Indonesia mulai melakukan pembenahan besar-besaran terhadap tata kelola pupuk subsidi agar lebih tepat sasaran, transparan, dan mudah diakses petani.

Sebagai langkah tegas, Kementerian Pertanian mencabut sebanyak 2.231 izin pengecer dan distributor pupuk subsidi yang terbukti melanggar aturan distribusi maupun harga eceran tertinggi (HET). Kebijakan tersebut dilakukan untuk memastikan pupuk subsidi benar-benar sampai kepada petani yang berhak menerima.

“Karena itu kami benahi distribusinya, kami sederhanakan tata kelolanya, kami perkuat pengawasannya, dan kami cabut izin pihak-pihak yang merugikan petani,” ujar Amran dalam keterangannya, Senin (25/5/2026).

Pemerintah menilai selama ini panjangnya rantai distribusi serta lemahnya pengawasan membuka celah bagi mafia pupuk memainkan distribusi subsidi di lapangan. Dampaknya, banyak petani kesulitan mendapatkan pupuk dengan harga sesuai ketentuan pemerintah.

Menurut Amran, reformasi distribusi pupuk menjadi langkah strategis untuk memutus praktik permainan mafia yang tidak hanya merugikan petani, tetapi juga mengganggu ketahanan pangan nasional.

“Kami ingin petani mendapatkan pupuk dengan mudah, cepat, dan sesuai haknya. Jangan sampai ada lagi permainan distribusi yang menyusahkan petani,” tegasnya.

Selain memperbaiki sistem distribusi, pemerintah juga menggandeng Satgas Pangan Polri dan aparat penegak hukum untuk memperketat pengawasan distribusi pupuk subsidi di seluruh daerah. Pengawasan dilakukan mulai dari produsen, distributor, pengecer hingga penyaluran kepada kelompok tani.

Sepanjang periode 2024 hingga 2026, Satgas Pangan Polri tercatat telah menangani 92 kasus mafia pangan. Dari jumlah tersebut, 27 kasus berkaitan dengan pupuk subsidi. Sementara sisanya meliputi 46 kasus beras, 16 kasus minyak goreng, dan tiga kasus internal. Dalam pengungkapan itu, aparat telah menetapkan 77 tersangka.

Tak hanya persoalan distribusi, pemerintah juga menemukan maraknya praktik peredaran pupuk palsu yang menyebabkan kerugian besar bagi petani. Pupuk palsu tersebut diketahui tidak memiliki kandungan unsur hara sesuai standar sehingga berdampak terhadap gagal tumbuh tanaman hingga penurunan hasil panen.

Kementerian Pertanian memperkirakan kerugian akibat penggunaan pupuk palsu mencapai Rp3,2 hingga Rp3,3 triliun. Karena itu, pengawasan kualitas pupuk di lapangan kini turut diperketat.

Di sisi lain, pemerintah juga mempercepat reformasi distribusi pupuk subsidi melalui sistem digital elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok atau e-RDKK. Sistem tersebut memungkinkan data petani, luas lahan, jenis komoditas, hingga kebutuhan pupuk tercatat secara digital sehingga distribusi dinilai lebih transparan dan akuntabel.

“Digitalisasi membuat distribusi lebih transparan dan tepat sasaran. Kami ingin subsidi benar-benar diterima petani yang berhak,” jelas Amran.

Selain digitalisasi, pemerintah juga memangkas 145 regulasi terkait penyaluran pupuk subsidi pada era Presiden Prabowo Subianto. Pemerintah turut menurunkan HET pupuk subsidi hingga 20 persen untuk sejumlah jenis pupuk utama seperti Urea, NPK Phonska, NPK Formula Khusus, ZA, hingga pupuk organik.

Menurut Amran, pembenahan distribusi pupuk menjadi salah satu kunci menjaga produksi pangan nasional sekaligus meningkatkan kesejahteraan petani Indonesia.

“Kalau pupuk mudah diperoleh dan distribusinya bersih, produksi meningkat, petani untung, dan pangan nasional semakin kuat. Itu tujuan utama yang terus kami perjuangkan,” pungkasnya.