BERAU – Keberadaan Tim Bupati untuk Percepatan Pembangunan (TBUPP) Kabupaten Berau masih menyisakan sejumlah pertanyaan publik, terutama terkait siapa saja sosok yang dipilih menjadi anggota tim tersebut dan dasar pertimbangannya.

Berdasarkan Surat Keputusan Bupati Berau Nomor 124 Tahun 2026, TBUPP terdiri dari tujuh orang yang bertugas memberikan masukan strategis kepada kepala daerah dalam percepatan pembangunan.

Susunan tim tersebut adalah:

* Ketua: Tri Yuda Haryanto, S.TP
* Sekretaris: Suwoto, S.Pd
* Anggota:

dr. Syahrir Andi Pasinringi
Burhan Bakran
Hiersa Genta Wijaya
La Selamat
Hamzah Nasir

Namun, ketika ditanya mengenai latar belakang para anggota tersebut, Pejabat Fungsional Bagian Pembangunan Sekretariat Daerah Berau, Afif, mengaku tidak mengetahui proses pemilihan maupun rekam jejak anggota yang ditunjuk.

Menurut dia, Bagian Pembangunan hanya menerima dokumen yang telah disusun sebelumnya dan bertugas mengelola administrasi kegiatan serta anggaran tim tersebut.

“Soal siapa orang-orangnya, siapa yang memilih, dan apa pertimbangannya, saya tidak tahu. Yang mengetahui itu pihak yang menyusun dari awal. Kami hanya mengurus administrasi,” kata Afif.

Ia menjelaskan, ketika program tersebut masuk ke Bagian Pembangunan, susunan anggota sudah tercantum dalam draft yang diterima.

Afif bahkan mengaku tidak mengetahui secara rinci latar belakang sebagian anggota TBUPP.

“Saya tidak tahu pemilihannya seperti apa. Tahu-tahu sudah ada draft SK beserta nama-namanya. Itu bukan ranah kami,” ujarnya.

Dari informasi yang diketahuinya, sebagian anggota merupakan tokoh yang berasal dari Berau, sementara Ketua TBUPP, Tri Yuda Haryanto, disebut berdomisili di Jakarta.

Sementara itu, dr. Syahrir Andi Pasinringi merupakan anggota terbaru yang masuk dalam susunan TBUPP tahun 2026.

“Yang dokter itu baru masuk tahun ini. Sebelumnya belum ada,” kata Afif.

Ia mengatakan penambahan anggota baru tersebut akan berimplikasi pada usulan honorarium tambahan yang kemungkinan dimasukkan dalam APBD Perubahan 2026.

Anggaran Rp300 Juta

Afif menjelaskan, pada tahun anggaran 2026 pemerintah daerah mengalokasikan sekitar Rp300 juta untuk mendukung operasional TBUPP.

Anggaran tersebut tidak hanya mencakup honorarium anggota, tetapi juga kebutuhan operasional, perjalanan dinas, studi banding, dan kegiatan pendukung lainnya.

Menurut dia, salah satu kegiatan yang telah terlaksana adalah studi banding ke sejumlah daerah yang pembiayaannya telah dibayarkan setelah seluruh laporan pertanggungjawaban disampaikan.

Adapun besaran honorarium yang tercantum dalam perencanaan anggaran sekitar Rp1 juta per bulan untuk ketua dan Rp1,25 juta per bulan untuk anggota.

Meski demikian, Afif menegaskan hingga saat ini pembayaran tidak dapat dilakukan tanpa adanya dokumen kegiatan dan pertanggungjawaban yang lengkap.

“Kami tidak bisa membayar hanya karena ada SK. Harus ada kegiatan, ada administrasi, ada pertanggungjawabannya. Kalau tidak lengkap, kami tidak berani memproses,” ujarnya.

Pemilihan Anggota Jadi Pertanyaan

Keterangan Afif membuka fakta bahwa perangkat daerah yang mengelola administrasi dan anggaran TBUPP ternyata tidak mengetahui proses seleksi maupun pertimbangan penunjukan para anggota tim.

Ia menyarankan pertanyaan mengenai latar belakang anggota dan alasan pemilihannya ditujukan kepada pihak yang menggagas pembentukan tim sejak awal.

“Kalau soal embrio pembentukan tim ini, siapa yang mengusulkan dan mengapa orang-orang itu yang dipilih, mungkin yang lebih mengetahui adalah pihak yang merancang program tersebut sejak awal,” katanya.

Sebelumnya, Bupati Berau Sri Juniarsih Mas menyatakan TBUPP dibentuk untuk membantu pemerintah daerah mempercepat realisasi program prioritas dan memberikan masukan strategis di tengah kebijakan efisiensi anggaran yang sedang berjalan. (*)