BERAU – Maraknya peredaran minuman keras (miras) serta menjamurnya tempat hiburan malam (THM) yang diduga beroperasi tanpa izin di Kabupaten Berau mendapat sorotan serius dari Anggota Komisi III DPRD Provinsi Kalimantan Timur, Syarifatul Sya’diah.

Politisi Partai Golkar tersebut meminta pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) segera melakukan penertiban terhadap aktivitas penjualan miras dan operasional THM yang dinilai bertentangan dengan regulasi daerah.

Menurut Syarifatul, Kabupaten Berau hingga saat ini masih berpedoman pada aturan yang membatasi secara ketat peredaran minuman beralkohol. Karena itu, penegakan hukum terhadap aktivitas penjualan miras yang tidak sesuai ketentuan harus dilakukan secara konsisten.

“Kita masih berpegangan kepada Perda miras. Bahwa tidak diizinkan menjual miras secara bebas untuk di tempat-tempat umum seperti itu. Karena Perda kita saat ini mengatur seperti itu. Dengan maraknya miras ini, seharusnya Satpol PP bekerja bersama aparat untuk penegakannya,” kata Syarifatul, Senin (1/6/2026).

Ia menegaskan, keberadaan aturan daerah tersebut tidak boleh hanya menjadi dokumen administratif tanpa implementasi nyata di lapangan. Menurutnya, aparat terkait memiliki kewajiban untuk memastikan seluruh ketentuan yang berlaku dijalankan secara konsisten demi menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat.

Syarifatul juga mengingatkan bahwa peredaran miras yang tidak terkendali berpotensi menimbulkan berbagai persoalan sosial. Selain berdampak pada kesehatan, konsumsi alkohol berlebihan kerap menjadi pemicu tindakan kriminal dan gangguan ketertiban umum.

“Karena kita kan tahu bahaya miras ya. Kadangkala kalau dikonsumsi berlebihan, orang bisa menimbulkan hal-hal yang menimbulkan kriminalitas dan lain sebagainya itu. Ini harus ditertibkan. Bagaimana agar ini tidak membawa efek yang buruk untuk generasi kita agar tidak salah jalan,” tegasnya.

Selain menyoroti peredaran minuman keras, Syarifatul turut menanggapi munculnya sejumlah tempat hiburan malam yang disebut-sebut mulai beroperasi tanpa izin yang jelas. Ia mengaku menerima berbagai laporan masyarakat terkait aktivitas THM yang dinilai mengganggu kenyamanan lingkungan sekitar.

Salah satu keluhan yang mencuat berasal dari warga yang merasa terganggu akibat kebisingan suara dari tempat hiburan malam yang berada dekat kawasan permukiman.

“Ini tadi juga ada keluhan dari Ibu RT. Ada salah satu hiburan malam di RT sebelah sini yang cukup mengganggu. Kita tidak bermaksud merugikan orang yang berinvestasi atau berbisnis, tapi jangan sampai kehadirannya merugikan masyarakat. Masyarakat tidak bisa tidur, terganggu bunyinya. Ini harus ditertibkan,” ujarnya.

Menurut Syarifatul, pemerintah daerah perlu segera mengambil langkah konkret untuk mengevaluasi keberadaan THM yang beroperasi di Berau. Ia menilai penertiban tidak hanya berkaitan dengan persoalan izin usaha, tetapi juga menyangkut kenyamanan dan ketenteraman masyarakat yang tinggal di sekitar lokasi usaha.

Lebih lanjut, mantan Ketua DPRD Berau tersebut meminta agar persoalan maraknya THM dan peredaran miras dibahas secara serius bersama DPRD dan pemerintah daerah. Ia menilai perlu ada kesamaan pandangan mengenai arah kebijakan daerah terkait pengawasan usaha hiburan malam dan penjualan minuman beralkohol.

“Ini perlu dirapatkan di DPRD bagaimana dengan pemerintah daerah menyikapi hal ini. Karena kondisi Perda kita memang mengatur seperti itu. Kecuali kalau pemerintah daerah ingin mengambil PAD atau apa, tapi kan banyak masyarakat yang masih menolak juga. Mereka beranggapan dibatasi saja begini masih marak, apalagi kalau dibebaskan seperti itu,” katanya.

Syarifatul berharap Satpol PP, aparat penegak hukum, dan instansi terkait tidak hanya melakukan pengawasan administratif, tetapi juga turun langsung ke lapangan untuk memastikan seluruh aktivitas usaha berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kalau memang ada yang melanggar aturan, tentu harus ditindak. Yang terpenting adalah bagaimana ketertiban masyarakat tetap terjaga dan generasi muda terlindungi dari dampak negatif peredaran miras yang tidak terkendali,” pungkasnya.