BERAU – Pembentukan Tim Bupati untuk Percepatan Pembangunan (TBUPP) Kabupaten Berau menuai kritik dari kalangan politik. Ketua Organisasi, Kaderisasi, dan Keanggotaan (OKK) DPD PSI Berau, Arjuna Mawardi, menilai keberadaan tim tersebut berpotensi membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sekaligus mencerminkan ketidakpercayaan terhadap birokrasi yang sudah ada.

Menurut Arjuna, seluruh instrumen untuk menjalankan fungsi perencanaan, koordinasi, pengawasan, hingga evaluasi pembangunan sebenarnya telah tersedia dalam struktur pemerintahan daerah melalui Sekretariat Daerah, Bappelitbang, Inspektorat, dan berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

“Jika fungsi perencanaan, koordinasi, pengawasan, dan evaluasi pembangunan sudah melekat pada OPD, lalu apa urgensi membentuk TBUPP? Jangan sampai tim ini hanya menjadi birokrasi tambahan yang membebani APBD tanpa ukuran keberhasilan yang jelas,” kata Arjuna, Jumat (5/6/2026).

Ia menilai pembentukan TBUPP justru menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas birokrasi yang saat ini berada di bawah kendali pemerintah daerah.

“Kalau OPD dianggap tidak mampu bekerja optimal, yang harus dibenahi adalah kinerja dan kualitas pejabatnya. Bukan malah menambah lapisan birokrasi baru yang berpotensi menimbulkan tumpang tindih kewenangan,” ujarnya.

Menurut Arjuna, keberadaan tim di luar struktur pemerintahan berpotensi menciptakan dualisme fungsi antara TBUPP dan OPD yang selama ini memiliki tugas serta kewenangan yang jelas dalam menjalankan program pembangunan daerah.

Ia juga mengingatkan bahwa pemerintah pusat saat ini sedang mendorong reformasi birokrasi dan efisiensi belanja daerah. Karena itu, pembentukan tim baru dinilai tidak sejalan dengan semangat tersebut.

“Pemerintah pusat sedang mendorong efisiensi belanja daerah. Namun di Berau justru muncul tim baru yang membutuhkan anggaran, fasilitas, dan dukungan operasional. Publik berhak mengetahui berapa besar biaya yang harus ditanggung APBD untuk membiayai TBUPP,” tegasnya.

Lebih lanjut, Arjuna menyoroti potensi munculnya fenomena shadow government atau pemerintahan bayangan apabila keberadaan TBUPP tidak diatur secara jelas dan transparan.

Menurutnya, kondisi tersebut bisa terjadi ketika arah kebijakan pembangunan dipengaruhi oleh pihak di luar struktur pemerintahan resmi, namun tidak memiliki tanggung jawab administratif maupun politik yang jelas kepada publik.

“Jangan sampai ada pihak yang ikut menentukan arah pembangunan, tetapi tidak bisa dimintai pertanggungjawaban ketika program gagal. Akuntabilitas pemerintahan harus tetap berada dalam jalur yang jelas dan terukur,” katanya.

Karena itu, PSI Berau meminta Pemerintah Kabupaten Berau membuka secara transparan dasar pembentukan TBUPP, sumber pendanaan, tugas pokok dan fungsi, indikator kinerja, hingga target capaian yang ingin diwujudkan melalui tim tersebut.

“Kami meminta pemerintah daerah menyampaikan secara terbuka kepada masyarakat apa dasar pembentukannya, berapa anggarannya, siapa saja yang terlibat, dan apa target yang ingin dicapai,” ujar Arjuna.

Ia menegaskan bahwa keberhasilan pemerintahan tidak ditentukan oleh banyaknya tim pendukung yang dibentuk, melainkan oleh kemampuan pemimpin daerah dalam mengoptimalkan perangkat birokrasi yang sudah tersedia.

“Pemerintahan yang kuat tidak ditentukan oleh banyaknya tim penasihat atau tim percepatan. Pemerintahan yang kuat lahir dari birokrasi yang profesional, OPD yang bekerja efektif, dan pemimpin yang mampu mengoptimalkan perangkat daerah yang sudah ada,” tegasnya.

Menurut Arjuna, apabila setiap persoalan birokrasi selalu dijawab dengan pembentukan tim baru, maka yang terjadi bukan percepatan pembangunan melainkan penambahan struktur yang berpotensi membebani keuangan daerah.

“Jika setiap masalah birokrasi dijawab dengan membentuk tim baru, maka yang terjadi bukan percepatan pembangunan, melainkan birokrasi gemuk yang membebani APBD,” tandasnya.