GUNUNG TABUR — Keluhan warga Jalan Mantaruning, Kelurahan Gunung Tabur, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, mengenai aktivitas pertambangan di sekitar permukiman mendapat perhatian Pemerintah Kelurahan Gunung Tabur.
Sejumlah warga sebelumnya mendatangi lokasi aktivitas pertambangan. Mereka mempersoalkan dampak yang diduga muncul akibat kegiatan tambang, termasuk getaran dan debu. Warga juga menyebut aktivitas blasting atau peledakan diduga menyebabkan keretakan pada sejumlah bagian rumah.
Lurah Gunung Tabur, Achmad Rizhali, mengatakan pihak kelurahan telah mengetahui adanya penyampaian keluhan dari masyarakat, menghormati hak warga untuk menyampaikan aspirasi.
Namun, menurut Achmad, setiap dugaan dampak aktivitas pertambangan tidak dapat langsung disimpulkan tanpa pemeriksaan dan verifikasi.
“Kami Pemerintah Kelurahan Gunung Tabur telah mengetahui adanya penyampaian keluhan masyarakat terkait aktivitas pertambangan di sekitar permukiman,” ujar Achmad (06/09/2026)
Ia mengatakan dugaan dampak berupa getaran, debu, maupun kerusakan bangunan perlu dibuktikan melalui verifikasi dan pemeriksaan lapangan. Pemeriksaan tersebut, menurut nya harus dilakukan oleh instansi teknis yang memiliki kewenangan.
Kelurahan Gunung Tabur, tidak berada pada posisi untuk menentukan penyebab kerusakan maupun memberikan kesimpulan teknis. Peran kelurahan lebih pada memfasilitasi komunikasi antara masyarakat, perusahaan, pemerintah daerah, dan instansi terkait.
“Kelurahan akan menjalankan fungsi sesuai kewenangan, yaitu memfasilitasi komunikasi, melakukan koordinasi dengan pihak terkait, serta menyampaikan aspirasi masyarakat kepada pemerintah daerah dan instansi yang berwenang,” ungkapnya.
Achmad berharap persoalan tersebut tidak berkembang menjadi konflik antara masyarakat dan pihak perusahaan. Menurut dia, penyelesaian harus bertumpu pada fakta dan data, bukan semata-mata pada klaim salah satu pihak.
Ia mendorong adanya pemeriksaan objektif untuk mengetahui apakah keluhan warga memiliki hubungan dengan aktivitas pertambangan di sekitar permukiman.
“Kami berharap persoalan ini dapat diselesaikan secara objektif, berdasarkan fakta, data, hasil pemeriksaan, dan ketentuan yang berlaku,” ujar Achmad.
Di sisi lain, ia mengimbau masyarakat maupun pihak terkait tetap menjaga ketertiban selama proses penyelesaian berlangsung. Penyampaian aspirasi, merupakan hak masyarakat, tetapi harus dilakukan dengan tetap memperhatikan ketentuan hukum dan keamanan bersama.
“Prinsip kami jelas: aspirasi masyarakat wajib didengar, tetapi setiap kesimpulan dan tindakan harus berdasarkan fakta, kewenangan, serta aturan yang berlaku,” tuturnya.
Persoalan ini kini menyisakan sejumlah pertanyaan yang perlu dijawab melalui pemeriksaan teknis: sejauh mana aktivitas pertambangan memengaruhi kawasan permukiman, apakah getaran blasting berkaitan dengan keretakan bangunan yang dikeluhkan warga, serta langkah apa yang perlu dilakukan untuk mencegah dampak serupa.
Pemeriksaan lapangan dan keterbukaan data dari pihak-pihak terkait menjadi penting agar persoalan tidak berhenti pada saling klaim. Bagi warga, yang dipersoalkan bukan hanya aktivitas tambang, tetapi juga kepastian mengenai keamanan tempat tinggal mereka.(Zenn)

