Samarinda- Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur melarang aparatur sipil negara (ASN) menggunakan kendaraan dinas untuk keperluan mudik Lebaran 2026. Pelanggaran terhadap aturan ini akan dikenai sanksi administratif.

Wakil Gubernur Kaltim Seno Aji menegaskan, sanksi yang disiapkan mulai dari penundaan jabatan hingga pengurangan tunjangan bagi ASN yang tetap menggunakan mobil dinas untuk kepentingan pribadi.

“Kalau masih nekat, kita beri sanksi. Bisa penundaan jabatan atau pengurangan tunjangan,” ujarnya.

Larangan ini berlaku selama masa libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Nyepi dan Idulfitri. Pengawasan akan dilakukan oleh inspektorat daerah untuk memastikan aturan berjalan.

Seno menjelaskan, kendaraan dinas hanya boleh digunakan untuk kepentingan tugas resmi. ASN yang sedang menjalankan penugasan tetap diperbolehkan menggunakannya.

“Kalau memang ada tugas, silakan. Tapi kalau tidak, wajib pakai kendaraan pribadi,” katanya.

Ia mengingatkan, kendaraan dinas merupakan fasilitas negara yang tidak boleh disalahgunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk mudik Lebaran.

Idulfitri 1447 Hijriah sendiri jatuh pada Sabtu, 21 Maret 2026, dengan pergerakan masyarakat diperkirakan meningkat menjelang hari raya.(*)