TANJUNG REDEB – Pemerintah pusat melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) berencana memberlakukan kebijakan pemblokiran akun digital bagi pengguna di bawah umur. Menanggapi hal tersebut, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Berau menyatakan siap mendukung langkah tersebut, meski diakui implementasinya di daerah memiliki sejumlah tantangan.
Kepala Diskominfo Berau, H. Didi Rahmadi, menjelaskan bahwa pihaknya masih menunggu langkah teknis yang akan diterapkan menyusul beredarnya regulasi terkait kebijakan tersebut, yang dijadwalkan mulai berlaku pada 28 Maret mendatang.
Menurutnya, salah satu kendala utama adalah penggunaan perangkat oleh anak-anak yang kerap memanfaatkan nomor milik orang tua. Hal ini membuat proses identifikasi usia pengguna menjadi tidak mudah, karena akun yang dibuat terdaftar atas nama orang dewasa.
“Kita melihat di lapangan, rata-rata anak-anak pelajar menggunakan handphone milik orang tua. Otomatis, akun yang dibuat menggunakan nomor tersebut terdeteksi sebagai pengguna di atas usia 18 tahun,” ujarnya Rabu (25/03/2026).
Untuk mengatasi hal tersebut, Diskominfo Berau berencana menjalin kerja sama lintas sektor, termasuk dengan Dinas Pendidikan serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil). Upaya ini dilakukan untuk membantu mendeteksi akun-akun yang secara administratif terdaftar atas nama orang tua, namun digunakan oleh anak-anak.
Meski demikian, Didi menekankan bahwa pengawasan utama tetap berada di tangan orang tua. Ia mengingatkan pentingnya peran keluarga dalam mengontrol penggunaan teknologi oleh anak, terutama di usia sekolah.
“Yang paling penting sebenarnya adalah pengawasan orang tua. Kita harapkan anak-anak tetap fokus belajar dan tidak terpengaruh oleh hal-hal negatif di dunia digital,” pungkasnya. (fp*)

