Berau — Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskoperindag) Kabupaten Berau mengingatkan masyarakat dan pengelola SPBU untuk mematuhi aturan pembatasan pengisian BBM yang telah ditetapkan pemerintah daerah.
Kebijakan tersebut mengacu pada surat edaran bupati yang mengatur batas maksimal pengisian BBM untuk setiap jenis kendaraan.
“Kendaraan roda empat maksimal 40 liter, sementara kendaraan roda enam hingga roda sepuluh ada ketentuan sampai 120 liter, dengan syarat kendaraan tersebut beroperasi,” jelas Kepala Bidang Bina Usaha Perdagangan Diskoperindag Berau, Hotlan Silalahi.
Ia menegaskan, pengawasan terhadap pelanggaran aturan ini telah dilakukan, bahkan beberapa kasus sudah ditindak dan diproses oleh pihak kepolisian.
“Sudah ada yang kita proses di Polres karena melanggar,” ungkapnya.
Selain itu, Diskoperindag juga menyoroti masih adanya praktik pembelian BBM oleh kendaraan tidak standar, seperti tanpa pelat nomor hingga modifikasi tangki untuk menimbun BBM.
“Kami sudah ingatkan SPBU agar tidak melayani kendaraan bodong atau yang memodifikasi tangki,” tegasnya.
Masyarakat juga diimbau untuk membeli BBM di SPBU resmi, bukan dari penjual di pinggir jalan yang kerap menjual dengan harga lebih tinggi namun volume tidak sesuai.
“Kalau beli di pinggir jalan, secara hitungan justru rugi. Harganya mahal, tapi tidak sampai satu liter,” jelasnya.
Diskoperindag berharap masyarakat dapat lebih bijak dalam membeli BBM serta tidak bersikap panik, demi menjaga stabilitas distribusi energi di Kabupaten Berau. (akti)

