BERAU – Satuan Reserse Kriminal Polres Berau mengamankan dua orang terduga pelaku dalam kasus dugaan tindakan pidana Asusila terhadap seorang remaja berusia 14 tahun di Kecamatan Pulau Derawan.
Kedua terduga pelaku masing-masing merupakan oknum pemilik pondok pesantren dan seorang kuli bangunan. Mereka diduga memiliki peran penting di lingkungan pondok pesantren tersebut.
Kasubsi Penmas Sihumas Polres Berau, IPTU Muhammad Kasim Kahhar, menyampaikan bahwa peristiwa tersebut diduga terjadi pada Senin, 9 Februari 2026, di lingkungan pondok pesantren.
“Saat ini, dua orang telah diamankan dan masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya, sebagaimana dilansir dari laman Polres Berau.
Kasus ini terungkap saat korban pulang ke rumah dalam masa libur. Orang tua korban yang melihat adanya perubahan sikap kemudian berupaya mencari tahu kondisi yang dialami anaknya. Setelah dilakukan pendekatan, korban akhirnya menceritakan kejadian yang dialaminya kepada keluarga.
“Dua orang telah diamankan, salah satunya merupakan pihak pengelola pondok,” tegasnya.
Sementara itu, Kanit PPA Polres Berau, IPTU Siswanto, menegaskan bahwa kedua pelaku berhasil diamankan dalam waktu delapan jam setelah laporan diterima.
“Pelaku sudah diamankan dalam waktu delapan jam setelah laporan masuk,” terangnya saat dihubungi pada Kamis (02/04/2026) .
Dari penanganan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian yang dikenakan korban, hasil visum, serta pakaian milik pelaku.
Saat ini, pihak kepolisian masih terus melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut, dengan tetap memperhatikan kondisi psikologis korban yang membutuhkan penanganan khusus. (fp*)

