BERAU — Kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur terjadi di Kabupaten Berau. Seorang pria berinisial MS alias Kopong (26) kini telah diamankan dan ditahan oleh pihak kepolisian.

Kanit PPA Satreskrim Polres Berau, Iptu Siswanto, mengungkapkan bahwa pelaku diketahui menjalin hubungan dengan korban yang masih berusia 14 tahun.

“Pelaku ini berkenalan dengan korban, lalu pacaran baru tiga hari. Setelah itu dibujuk rayu hingga akhirnya terjadi persetubuhan,” ujarnya saat ditemui, Rabu (2/4/2026).

Peristiwa tersebut terjadi pada 2 Maret 2026 dan dilakukan di empat lokasi berbeda, yakni di Gedung Kampung, area Taman Kanak-kanak Katolik, kebun sawit, serta pinggir Jalan Sawitan.

“Dua lokasi tertutup dan dua lainnya di ruang terbuka,” jelasnya.

Dari hasil penyelidikan, aksi tersebut dilakukan tanpa adanya ancaman. Namun, pelaku diduga membujuk korban dengan janji akan bertanggung jawab dan menikahinya.

Kasus ini terungkap setelah orang tua korban merasa curiga dengan perubahan sikap anaknya yang menjadi lebih murung dan tidak ceria seperti biasanya.

Laporan kemudian disampaikan ke pihak kepolisian pada 24 Maret 2026 sekitar pukul 21.30 WITA.

Awalnya laporan diterima oleh Polsek setempat, tetapi kemudian diambil alih oleh Polres Berau untuk penanganan lebih lanjut.

“Kasus ini kita ambil alih untuk penanganan di Polres,” tambahnya.

Saat ini pelaku telah ditahan dan tengah menjalani proses hukum. Pihak kepolisian juga memastikan berkas perkara telah dilengkapi dan segera dilimpahkan ke kejaksaan.

“Pelaku sudah kita tahan. Proses hukum berjalan dan selanjutnya akan kita limpahkan ke kejaksaan,” tegasnya saat ditemui, Kamis (2/4/26).

Polisi juga telah melakukan visum terhadap korban sebagai bagian dari proses penyidikan.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Perlindungan Anak tentang persetubuhan terhadap anak di bawah umur, dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.

Dalam kesempatan tersebut, pihak kepolisian mengimbau masyarakat, khususnya orang tua dan anak-anak, agar lebih waspada terhadap pergaulan dan tidak mudah percaya pada bujuk rayu.

“Kami terus mengimbau agar anak-anak tidak mudah percaya dengan janji-janji, apalagi dari orang yang baru dikenal,” pungkasnya. (atrf)