BERAU – Seorang pria berusia 63 tahun diamankan polisi setelah diduga melakukan perbuatan asusila tindakan pencabulan dan persetubuhan terhadap seorang anak di bawah umur di Kecamatan Talisayan, Kabupaten Berau. Kasus ini terungkap dari laporan keluarga korban setelah adanya informasi dari pihak sekolah.

Kapolsek Talisayan AKP Rachmat Wiwid Dianto menjelaskan bahwa kasus tersebut bermula dari informasi pihak sekolah kepada orang tua korban.

“Guru korban menyampaikan adanya indikasi permasalahan yang dialami anak, yang kemudian ditindaklanjuti oleh pihak keluarga,” ujarnya.

Kanit PPA Polres Berau, IPTU Siswanto menjelaskan korban merupakan siswi yang berusia 12 tahun, serta tersangka adalah seorang berinisial AN alias AB pria 63 tahun, yang bekerja sebagai penjaga penginapan. Berdasarkan keterangan awal, pelaku diduga telah melakukan aksinya sebanyak 4 kali.

“Kejadiannya 4 kali, dilakukan di penginapan pelaku dengan adanya unsur pemaksaan disertai iming-iming diberi uang” uangkapnya saat dihubungi Sabtu (04/04/2026).

Sejumlah barang bukti telah diamankan. Saat ini, kasus masih dalam tahap penyidikan untuk melengkapi berkas perkara.

“Barang bukti berupa bukti pakaian korban, di antaranya rok merah, celana panjang hitam, baju hijau, satu set pakaian merah muda, dan celana dalam abu-abu” ungkapnya.

Saat ini pelaku telah ditetapkan sebagi tersangka dan dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan (2) Undang-Undang perlindungan anak, dengan ancamnnya 15 tahun penjara.

AKP Rachmat Wiwid Dianto menegaskan bahwa pihaknya akan menangani kasus ini secara serius dan profesional dengan mengedepankan perlindungan terhadap korban.

“Kami memastikan korban mendapatkan pendampingan, serta proses hukum terhadap pelaku berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya. (fp*)