TANJUNG SELOR – Kasus dugaan pelecehan seksual terhadap seorang perawat di RSUD dr. H. Soemarno Sosroatmodjo memasuki babak baru. Kepolisian Daerah Kalimantan Utara resmi menahan terduga pelaku dan memastikan proses hukum terus berjalan.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kaltara, Yudhistira Midyahwan, menyatakan bahwa pelaku saat ini tengah menjalani pemeriksaan intensif.

“Pelaku sudah kami tahan dan kami pastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan,” tegasnya, Rabu (8/4/2026).

Lebih lanjut ia menambahkan bahwa peristiwa kelam ini terjadi pada Minggu malam, 18 Januari 2026.

Berdasarkan keterangan polisi, kejadian bermula saat korban dan pelaku sedang menjalankan tugas piket di Ruang Daisy lantai 2. Sekira pukul 02.00 WITA: Korban yang sedang tidak enak badan setelah mengonsumsi obat flu beristirahat di ruang perawat dan tertidur.

Kemudian Pukul 03.00 WITA Korban terbangun karena merasakan sentuhan pada tubuhnya. Saat membuka mata, ia mendapati pelaku sudah berada di atas tubuhnya dengan kondisi pakaian korban yang telah terbuka.

Dan korban pun berupaya lakukan perlawanan, namun pelaku diduga terus memaksa dan melakukan tindakan tidak senonoh. Lalu tindakan pelaku terhenti sekitar pukul 03.30 WITA setelah seorang keluarga pasien mengetuk pintu ruangan.

“Karena pelaku yang panik langsung merapikan pakaian dan keluar dari ruangan,” jelasnya.

Usai kejadian lanjut Yudhistira Korban yang mengalami trauma sempat ragu melapor, namun akhirnya memberanikan diri bercerita kepada rekan kerja dan berkonsultasi dengan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak sebelum membuat laporan resmi ke Polda Kaltara.

Menanggapi penahanan ini, Direktur RSUD dr. H. Soemarno Sosroatmodjo, dr. Widodo, menyatakan bahwa pihaknya tidak akan menoleransi perilaku kejahatan atau pelanggaran etika di lingkungan rumah sakit.

“Kami berkoordinasi dengan BKPSDM untuk menentukan sanksi bagi petugas yang melanggar disiplin dan etika ASN,” ujar dr. Widodo.

Terkait kemungkinan pemecatan, dr. Widodo menjelaskan bahwa ada proses yang harus dilalui. Sanksi akan diberikan secara bertahap mengikuti perkembangan proses hukum hingga adanya putusan tetap (inkrah) dari pengadilan. (Lia)