JAKARTA — Aksi penipuan dengan modus menyamar sebagai pegawai lembaga negara kembali terjadi. Seorang perempuan berinisial TH alias D (48) diamankan setelah diduga melakukan penipuan dengan mencatut nama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dilansir dari Beritasatu.com, kasus ini terungkap setelah tim gabungan Subdit Jatanras Polda Metro Jaya bersama penyelidik KPK menangkap pelaku usai menerima laporan dari korban, Ahmad Sahroni pada Kamis (9/4/2026).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Budi Hermanto, menjelaskan bahwa pelaku mendatangi korban, Sahroni yang merupakan pejabat di lingkungan DPR RI dengan mengaku sebagai utusan pimpinan KPK.
“Pelaku mendatangi korban di ruang kerja Komisi III dan mengaku sebagai pegawai KPK yang mendapat perintah pimpinan. Ia kemudian meminta uang dengan dalih dapat membantu pengurusan perkara,” ujarnya, Sabtu (11/4/2026).
Dalam melancarkan aksinya, pelaku menggunakan berbagai atribut palsu untuk meyakinkan korban. Mulai dari stempel bertuliskan KPK, surat panggilan dengan kop menyerupai resmi, hingga penggunaan identitas yang berbeda-beda.
“Pelaku menggunakan identitas berbeda dan dokumen menyerupai resmi agar bisa meyakinkan korban,” tambahnya.
Peristiwa ini bermula pada Senin (6/4/2026) saat pelaku menemui korban di ruang Komisi III DPR RI. Tiga hari berselang, Sahroni menyerahkan uang sebesar Rp300 juta.
Namun, setelah dilakukan pengecekan, diketahui bahwa pelaku bukan bagian dari KPK. Merasa tertipu, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.
Saat ini, aparat masih mendalami bagaimana pelaku bisa masuk ke area terbatas Gedung DPR RI tanpa menimbulkan kecurigaan. Dugaan sementara, pelaku memanfaatkan atribut serta kepercayaan diri saat menyamar sebagai pejabat lembaga negara.
Pelaku kini masih menjalani pemeriksaan intensif. Polisi juga tengah menelusuri kemungkinan adanya korban lain serta dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 492 KUHP tentang penipuan. Polisi pun mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap pihak yang mengaku sebagai aparat atau pejabat, terutama jika disertai permintaan uang.

