SAMARINDA – Tindakan intimidasi hingga perampasan alat kerja terhadap wartawan saat meliput aksi unjuk rasa di Kantor Gubernur Kalimantan Timur menuai sorotan tajam. Sejumlah pihak menilai peristiwa tersebut sebagai bentuk penghalang-halangan terhadap kerja jurnalistik.

Akademisi hukum dari Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah, menegaskan bahwa tindakan tersebut bertentangan dengan prinsip kebebasan pers yang dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Menurutnya, pembatasan akses peliputan merupakan bentuk pelanggaran terhadap hak media sekaligus hak publik untuk memperoleh informasi.

“Penghalang-halangan itu jelas merupakan pembatasan terhadap hak media untuk melakukan peliputan. Padahal peliputan itu untuk memenuhi hak dasar publik dalam mendapatkan informasi,” ujar Castro, sapaan Herdiansyah, Rabu (22/4/2026).

Ia menekankan bahwa pembatasan terhadap kerja jurnalistik tidak dapat dibenarkan dalam situasi apa pun, karena berpotensi melanggar prinsip keterbukaan informasi dalam sistem demokrasi.

Selain pembatasan akses, Herdiansyah juga menyoroti tindakan perampasan alat kerja wartawan yang dinilai sebagai pelanggaran serius dan berpotensi masuk ranah pidana.

“Kalau sampai merampas alat-alat media, itu bentuk pembatasan yang dalam Undang-Undang Pers bisa masuk kualifikasi tindak pidana, karena menghalangi aktivitas jurnalistik,” tegasnya.

Ia juga menilai tindakan tersebut mencerminkan belum optimalnya pemahaman terhadap peran media sebagai pilar demokrasi. Bahkan, ia mengaitkan pembatasan terhadap wartawan dengan kemungkinan adanya informasi yang tidak ingin dibuka ke publik.

“Kalau kita baca dari sisi psikologi politik, ketika media dilarang masuk, berarti ada sesuatu yang hendak disembunyikan,” katanya.

Sebelumnya, Koalisi Pers Kalimantan Timur mengecam keras tindakan intimidasi, represif, hingga penghapusan data terhadap wartawan saat meliput aksi di Kantor Gubernur Kaltim.

Insiden tersebut terjadi di dua lokasi berbeda dengan total empat jurnalis menjadi korban. Di dalam area kantor gubernur, seorang jurnalis perempuan berinisial IM mengalami intimidasi. Ponselnya dirampas dan data hasil liputan dihapus secara paksa.

Sementara itu, di luar area kantor gubernur, tiga wartawan lainnya—Andi Asho (TV One), Rama Sihotang (Kaltim Post), dan Zulkifli Nurdin (Vonis.id)—dilaporkan sempat dihalangi saat melakukan peliputan di ruang publik.

Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kalimantan Timur, Abdurrahman Amin, menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak bisa ditoleransi karena merugikan kepentingan publik secara luas.

“Kerja jurnalistik adalah kepentingan publik. Ketika wartawan diintimidasi dan dihalangi, yang dirugikan bukan hanya jurnalis, tetapi masyarakat luas yang berhak mendapatkan informasi,” tegasnya.

Peristiwa ini kembali menjadi pengingat pentingnya perlindungan terhadap kebebasan pers serta perlunya pemahaman seluruh pihak terhadap peran media dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas publik.