BERAU – Proses hukum kasus dugaan penganiayaan di wilayah Gunung Tabur dihentikan setelah korban dan terlapor mencapai kesepakatan damai, sehingga perkara diselesaikan melalui mekanisme restorative justice, Senin (27/4/2026).
Penyelesaian perkara ini berawal dari laporan polisi tertanggal 16 Maret 2026 yang kemudian berlanjut dengan pengajuan permohonan mediasi oleh pihak terkait. Setelah kedua belah pihak menyatakan kesediaan untuk berdamai, proses hukum pun dialihkan ke jalur musyawarah yang difasilitasi kepolisian.
Kapolsek Gunung Tabur, Iptu Putu Ari Sanjaya Putra, menjelaskan bahwa langkah tersebut diambil karena adanya kesepakatan tertulis antara korban dan terlapor untuk menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan.
“Penyelesaian perkara melalui restorative justice ini dilakukan setelah kedua belah pihak sepakat untuk berdamai dan menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan,” ujarnya dikutip pada Humas Berau Selasa (28/4/2026).
Dalam kasus ini, M (26) sebagai pelapor dan H (32) sebagai terlapor hadir langsung dalam proses mediasi. Keduanya mengikuti tahapan dialog hingga mencapai kesepakatan damai yang dituangkan dalam dokumen resmi.
Proses mediasi turut disaksikan sejumlah pihak, termasuk aparat kepolisian, tokoh masyarakat, serta perwakilan serikat pekerja. Kehadiran unsur masyarakat ini memperkuat upaya penyelesaian yang tidak hanya berfokus pada aspek hukum, tetapi juga hubungan sosial di lingkungan setempat.
Pendekatan restorative justice dinilai menjadi alternatif penyelesaian yang menekankan pemulihan hubungan antara pihak yang berselisih. Selain menghindari proses hukum yang panjang, cara ini juga membuka ruang dialog agar konflik tidak berlarut.
Kesepakatan damai akhirnya ditandatangani di hadapan pihak kepolisian dan tokoh masyarakat Kampung Tasuk Sambarata. Dengan hasil tersebut, kedua pihak diharapkan dapat kembali beraktivitas tanpa konflik serta menjaga situasi lingkungan tetap aman dan kondusif.

