BONTANG — Dua pria ditangkap Satpolairud) Polres Bontang terkait dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Jalan KS Tubun, Gang Arwana 1, Kelurahan Tanjung Laut Indah, Kecamatan Bontang Selatan, Kota Bontang,

Penangkapan bermula, setelah kepolisian menerima laporan masyarakat nelayan terkait maraknya peredaran narkoba di kawasan tersebut. Tim kemudian melakukan penyelidikan dan penggerebekan di sebuah rumah berwarna pink di lokasi kejadian.

Dari operasi tersebut, petugas lebih dulu mengamankan MUH. (35). Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan 18 paket sabu dengan berat bersih sekitar 1,39 gram yang disimpan di saku celana, uang tunai Rp1.408.000, serta satu unit ponsel.

Dari hasil interogasi, MUH mengaku mendapatkan sabu tersebut dari WY (23). Berdasarkan keterangan itu, petugas langsung melakukan pengembangan dan berhasil menangkap WY di lokasi yang tidak jauh dari tempat kejadian.

Selain narkotika, polisi turut mengamankan barang bukti lain berupa dua unit telepon genggam, alat hisap (bong), serta sendok sabu yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran gelap narkotika.

Kepala Satuan Polairud Polres Bontang, AKP Fahrudi, menyatakan pengungkapan kasus ini merupakan hasil tindak lanjut dari laporan masyarakat.

“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait maraknya peredaran narkotika di wilayah tersebut. Setelah kami lakukan penyelidikan, tim langsung bergerak dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti,” ujarnya.

Ia menambahkan, pengembangan kasus dilakukan berdasarkan pengakuan pelaku pertama.

“Dari hasil interogasi, pelaku pertama mengaku memperoleh sabu dari pelaku kedua. Berdasarkan keterangan itu, kami lakukan pengembangan dan berhasil mengamankan yang bersangkutan,” jelasnya.

Kedua pelaku beserta barang bukti kini diamankan di Mako Satpolairud Polres Bontang untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 juncto Pasal 132, serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.