BERAU — Penjualan minuman beralkohol (miras) di salah satu hotel bintang tiga di Berau dipastikan belum mengantongi izin resmi dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Fungsional Penata Perizinan DPMPTSP Berau, Dody, menjelaskan bahwa hingga saat ini tidak ada pengajuan maupun penerbitan izin penjualan miras melalui sistem perizinan yang berlaku.
“Kewenangan perizinan berada di tingkat provinsi melalui sistem Online Single Submission (OSS), ditambah adanya ketentuan larangan dalam peraturan daerah. Jadi sampai sekarang, izin penjualan miras di Berau memang belum ada yang terbit,” ujarnya pada saat ditemui It-news.id, Rabu (06/05/2026).
Ia menerangkan, seluruh proses perizinan usaha kini mengacu pada sistem OSS berbasis risiko sebagaimana diatur dalam PP Nomor 28 Tahun 2025. Penentuan jenis usaha, persyaratan, hingga kewenangan perizinan didasarkan pada Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), di mana sebagian besar usaha terkait minuman beralkohol menjadi kewenangan provinsi maupun pemerintah pusat.
Di sisi lain, Peraturan Daerah Kabupaten Berau Nomor 2 Tahun 2009 tentang pelarangan pengedaran dan penjualan minuman beralkohol masih menjadi acuan utama di daerah. Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa peredaran dan penjualan miras dilarang, kecuali pada tempat tertentu seperti hotel berbintang lima.
Namun, hingga kini Berau belum memiliki hotel dengan klasifikasi bintang lima. Kondisi tersebut membuat tidak adanya ruang legal bagi penjualan minuman beralkohol di wilayah tersebut.
Pihak DPMPTSP menegaskan tetap berpedoman pada peraturan daerah dalam setiap proses perizinan.
“Dalam perda, penjualan miras dibatasi, bahkan hanya diperbolehkan untuk hotel berbintang lima. Sementara di Berau sendiri belum ada hotel dengan klasifikasi tersebut,” Tegasnya.
Ia juga menyoroti dinamika regulasi dari pemerintah pusat yang turut memengaruhi kebijakan di daerah, mulai dari PP Nomor 24 Tahun 2018, PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang perizinan berbasis risiko, hingga revisi terbaru melalui PP Nomor 28 Tahun 2025.
“Dulu banyak kewenangan di provinsi, sekarang sebagian sudah ke daerah. Tapi tetap harus selaras dengan aturan lain, termasuk perda,” tambahnya.
Meski begitu, DPMPTSP menegaskan bahwa selama belum ada izin resmi yang diterbitkan, aktivitas penjualan minuman beralkohol tetap tidak diperbolehkan di Kabupaten Berau.

