BERAU – Hasil penilaian Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan (Proper) yang menempatkan 9 perusahaan dari sektor pertambangan dan perkebunan di Kabupaten Berau pada kategori merah. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Berau sebut perlu ada penelusuran langsung di lapangan untuk memastikan apakah perusahaan memang melakukan pelanggaran lingkungan atau justru masih dalam proses pembenahan.

Rapor merah dalam penilaian PROPERNAS bermakna perusahaan dinyatakan tidak taat terhadap ketentuan pengelolaan lingkungan hidup yang berlaku. Dalam hierarki peringkat PROPERNAS yang terdiri dari lima kategori yaitu, hitam, merah, biru, hijau, dan emas. Peringkat merah menandakan kinerja lingkungan perusahaan masih belum memenuhi dari standar yang disyaratkan.

Sembilan Perusahaan yang menerima Proper Merah yakni PT Indo Pusaka Berau, PT Marina Bara Lestari, PT Mega Alam Sejahtera, PT Supra Bara Energi, PT Berau Sawit Sejahtera, PT Gunta Samba Jaya, PT Satu Sembilan Delapan, PT Jabontara Eka Karsa, PT Hutan Hijau Mas.

Anggota Komisi II DPRD Berau, Sutami, mengatakan pihaknya tidak ingin status Proper Merah hanya dipandang sebagai persoalan administratif. Menurutnya, perlu ada penelusuran langsung di lapangan untuk memastikan apakah perusahaan memang melakukan pelanggaran lingkungan atau justru masih dalam proses pembenahan.

Ia menyebut, hasil penilaian Proper yang diumumkan tahun ini sebenarnya merupakan akumulasi penilaian sejak tahun sebelumnya hingga 2025. Karena itu, DPRD mempertanyakan sejauh mana perusahaan telah melakukan perbaikan selama proses evaluasi berjalan.

“Kalau perusahaan sudah masuk Proper Merah, tentu ada persoalan yang dinilai. Tetapi kami juga ingin melihat, selama proses itu apakah perusahaan sudah melakukan perbaikan atau belum,” ujarnya pada Selasa (26/05/2026)

Sutami mengaku khawatir apabila ada perusahaan yang berulang kali masuk kategori merah dalam beberapa tahun berturut-turut. Menurutnya, kondisi itu dapat menjadi tanda adanya masalah serius dalam pengelolaan lingkungan perusahaan.

“Kalau sampai tiga tahun berturut-turut tetap merah, berarti ada sesuatu yang memang harus dibuka dan dilihat langsung di lapangan,” katanya.

Dari sembilan perusahaan yang mendapat Proper Merah, delapan di antaranya dinilai langsung oleh pemerintah pusat, sedangkan satu perusahaan dinilai oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. Namun, DPRD menilai ada persoalan dalam sinkronisasi proses pembinaan daerah dengan penilaian pusat.

Menurut Sutami, sejumlah perusahaan sebenarnya masih menjalani proses teknis, pembinaan hingga pelengkapan administrasi lingkungan di daerah. Namun di saat yang hampir bersamaan, hasil penilaian merah dari pusat justru telah keluar.

“Ada perusahaan yang masih berproses, tetapi penilaiannya sudah langsung keluar. Jadi kesannya perusahaan belum diberi waktu yang cukup untuk memperbaiki,” ucapnya.

Ia menilai mekanisme tersebut membuat hasil evaluasi terlihat tidak seimbang. Sebab, perusahaan yang sedang menjalani tahapan pembinaan dinilai belum sepenuhnya mendapat ruang untuk menyelesaikan kewajiban teknis mereka sebelum penilaian akhir diumumkan.

Meski demikian, DPRD mengakui seluruh indikator penilaian Proper berada di bawah kewenangan pemerintah pusat. Mulai dari penentuan kategori hingga sanksi yang diberikan kepada perusahaan ditetapkan langsung oleh kementerian terkait.

“Penilaian, item pemeriksaan sampai sanksinya semua dari pusat. Informasinya sanksi bisa berupa denda atau penalti,” jelasnya.

Penilaian Proper sendiri mencakup berbagai aspek lingkungan seperti pengelolaan limbah, kualitas air, pencemaran udara, hingga kondisi tanah di sekitar operasional perusahaan.

Sebelumnya, adanya dugaan penanganan limbah yang tidak sesuai standar operasional prosedur (SOP) di salah satu perusahaan saat melakukan peninjauan lapangan memunculkan pertanyaan apakah praktik pengelolaan limbah yang tidak sesuai ketentuan menjadi salah satu faktor penyebab perusahaan mendapat penilaian merah dari pemerintah pusat.

Menanggapi hal itu, Ketua Komisi II DPRD Berau, Rudi Mangunsong, mengatakan pihaknya langsung memanggil perusahaan-perusahaan terkait usai hasil Proper Nasional diumumkan.

Menurutnya, DPRD ingin mengetahui sejauh mana perusahaan menjalankan pengelolaan lingkungan serta apa penyebab hingga memperoleh penilaian merah.

“Kami langsung memanggil perusahaan-perusahaan itu untuk meminta penjelasan terkait hasil penilaian tersebut,” ujarnya.

Rudi menjelaskan, dalam proses pengawasan terdapat sejumlah tahapan penilaian lain yang melibatkan pemerintah daerah dan provinsi, termasuk laporan SLO serta pembinaan teknis. Bahkan, ada perusahaan yang sebelumnya masih berada dalam proses menuju kategori hijau, tetapi hasil Proper Nasional justru menunjukkan kategori merah.

“Ada interval waktu yang menurut kami perlu dilihat lagi. Karena proses pembinaan masih berjalan, tetapi hasil penilaian nasional sudah keluar,” katanya.

Karena itu, Komisi II DPRD Berau berencana melakukan inspeksi langsung ke lapangan guna memastikan kondisi sebenarnya di perusahaan-perusahaan tersebut. DPRD ingin mengetahui apakah persoalan yang terjadi hanya terkait administrasi atau memang terdapat pelanggaran serius dalam pengelolaan lingkungan.

“Kami ingin memastikan apakah ini hanya keterlambatan administrasi sementara kondisi di lapangan sebenarnya baik, atau memang pengelolaan lingkungannya bermasalah,” tegasnya.

Rudi menambahkan, persoalan lingkungan tidak bisa dianggap sepele karena berdampak langsung terhadap masyarakat Berau. Menurutnya, pengawasan terhadap aktivitas perusahaan harus dilakukan secara serius mengingat menyangkut kualitas air, udara dan lingkungan hidup masyarakat.

“Yang kami jaga itu lingkungan Berau. Air yang diminum masyarakat, udara yang dihirup, tanah yang dipakai masyarakat. Itu yang menjadi perhatian kami,” pungkasnya.