BERAU, IT-NEWS.ID – Seorang pria berinisial GRS (27) diamankan aparat gabungan Unit Reskrim Polsek Gunung Tabur dan Satresnarkoba Polres Berau dalam kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Kelurahan Gunung Panjang, Kecamatan Tanjung Redeb, Rabu (24/6/2026). Dalam penindakan tersebut, polisi menyita tiga poket sabu dengan berat bruto 1,54 gram serta sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Kasus ini terungkap setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran sabu di kawasan Gunung Panjang. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh personel Polsek Gunung Tabur bersama Satresnarkoba Polres Berau.
Kasat Resnarkoba Polres Berau, AKP Agus Priyanto, mengatakan laporan dari warga diterima pada sore hari dan langsung ditindaklanjuti oleh petugas di lapangan.
“Sekitar pukul 15.00 Wita, anggota menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah Gunung Panjang. Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan bersama oleh Unit Reskrim Polsek Gunung Tabur dan Satresnarkoba Polres Berau,” ujarnya, dikutip pada Polres Berau, Kamis (25/06/2026).
Hasil penyelidikan mengarah kepada GRS yang kemudian diamankan sekitar pukul 18.00 Wita di wilayah Gunung Panjang. Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengaku masih menyimpan sabu yang sebelumnya sempat dibuang di sekitar lokasi.
Petugas kemudian melakukan pengembangan dan penggeledahan yang disaksikan Ketua RT serta warga setempat. Dari lokasi tersebut ditemukan tiga poket kecil yang diduga berisi sabu dengan total berat bruto 1,54 gram.
Selain sabu, polisi turut mengamankan sejumlah barang lainnya, di antaranya tiga timbangan digital, plastik pembungkus berbagai ukuran, pipet bekas pembungkus sabu, sedotan, lakban, gunting, serta satu unit telepon genggam.
Menurut AKP Agus Priyanto, barang bukti yang ditemukan menjadi bagian dari proses penyidikan untuk mendalami dugaan keterlibatan tersangka dalam peredaran narkotika.
“Barang bukti yang ditemukan menguatkan dugaan adanya aktivitas penyalahgunaan sekaligus peredaran narkotika. Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa Polres Berau terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya dan mengapresiasi peran aktif masyarakat yang turut memberikan informasi.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika. Sinergi masyarakat dan kepolisian sangat penting dalam memutus mata rantai peredaran barang haram ini,” tandasnya.
Atas kasus ini, GRS dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto ketentuan penyesuaian pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana, dengan ancaman pidana sesuai ketentuan yang berlaku.

