SAMARINDA – Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Kalimantan Timur menggelar aksi damai di depan Kantor Kementerian Agama Kalimantan Timur, Jalan Basuki Rahmat, Samarinda, Kamis (25/6/2026). Aksi tersebut dilakukan untuk mendesak penutupan permanen sebuah pondok pesantren di Kabupaten Kutai Kartanegara yang terseret kasus dugaan pencabulan terhadap santri.

Dalam aksinya, TRC PPA Kaltim menilai pondok pesantren yang seharusnya menjadi tempat aman bagi anak-anak untuk menimba ilmu agama justru berubah menjadi tempat terjadinya dugaan kekerasan seksual. Mereka meminta pemerintah bertindak tegas agar kasus serupa tidak kembali terulang.

Ketua TRC PPA Kaltim, Rina Zainun, mengatakan pihaknya mendesak Kementerian Agama segera menutup permanen pondok pesantren tersebut karena dikhawatirkan dapat menimbulkan korban baru.

“Kami ingin pondok tersebut bisa segera ditutup secara permanen. Jangan sampai ini dianggap sepele dan korban malah bertambah nantinya,” ujar Rina di sela aksi.

Menurutnya, banyak orang tua yang menitipkan anak-anak mereka ke pondok pesantren dengan harapan mendapatkan pendidikan agama yang baik. Namun dalam kasus ini, para santri justru diduga menjadi korban pelecehan dan pencabulan yang dilakukan oleh pihak internal pondok.

Rina mengungkapkan, berdasarkan hasil pertemuan dengan pihak Kementerian Agama Kalimantan Timur, pihaknya menerima informasi bahwa Kementerian Agama RI telah menerbitkan surat pencabutan izin operasional pondok pesantren tersebut.

“Dari Kemenag Kaltim diperlihatkan surat tertanggal hari ini dari Kemenag RI yang menyatakan pencabutan operasional dan penutupan secara permanen pondok pesantren yang bermasalah tersebut,” katanya.

Selain mendorong penutupan lembaga pendidikan tersebut, TRC PPA Kaltim juga terus memberikan pendampingan kepada para korban yang diduga mengalami kekerasan seksual.

Rina menyebut sejumlah lembaga negara telah turun tangan memberikan dukungan kepada para korban, mulai dari pendampingan psikologis hingga perlindungan hukum.

“Korban hingga saat ini masih kami dampingi. Kemarin juga sudah datang tim psikolog dan pekerja sosial dari Kementerian Sosial, serta LPSK RI untuk membantu perlindungan, pemulihan kesehatan, dan perhitungan restitusi bagi para korban,” ujarnya.

Kasus dugaan pencabulan di pondok pesantren tersebut saat ini masih dalam proses penyidikan dan ditangani oleh Polda Kalimantan Timur. Laporan resmi diketahui telah masuk sejak 6 Juni 2026.

Berdasarkan data yang dihimpun pendamping korban, sedikitnya terdapat 12 korban dalam perkara tersebut. Seluruh korban disebut telah menjalani pemeriksaan dan visum sebagai bagian dari proses penyidikan.

TRC PPA Kaltim berharap langkah pencabutan izin operasional dan penutupan permanen pondok pesantren itu menjadi bentuk perlindungan terhadap anak-anak serta memberikan rasa keadilan bagi para korban yang telah melapor.

Kasus ini juga menjadi pengingat penting bagi seluruh lembaga pendidikan untuk memastikan lingkungan belajar yang aman, bebas dari kekerasan, serta memberikan perlindungan maksimal kepada peserta didik.

“Pondok pesantren harus menjadi tempat yang aman untuk belajar dan memperdalam ilmu agama, bukan justru menjadi tempat lahirnya korban-korban baru. Kami akan terus mengawal proses hukum ini sampai para korban mendapatkan keadilan,” tutup Rina Zainun.