BERAU – Kerusakan terumbu karang di salah satu titik penyelaman unggulan Pulau Maratua, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, memicu protes dari pelaku wisata dan masyarakat setempat. Kerusakan tersebut diduga akibat aktivitas kapal wisata Live on Board (LOB) yang berlabuh di kawasan karang dilindungi di Channel Point Tornado Barracuda, Tanjung Bahaba, Jumat (19/6/2026).
Saat lokasi diperiksa oleh pihak terkait, kapal yang diduga menjadi penyebab kerusakan sudah tidak berada di tempat. Namun, ditemukan jejak kerusakan pada terumbu karang yang selama ini dijaga dan direhabilitasi oleh warga serta pengelola resort di Maratua.
Peristiwa itu memicu reaksi keras dari pelaku usaha pariwisata. Sebanyak 13 pengelola resort di Pulau Maratua melayangkan petisi kepada pemerintah dan instansi terkait. Mereka meminta adanya tindakan tegas terhadap kapal wisata yang beroperasi tanpa pengawasan memadai di kawasan konservasi laut tersebut.
Ketua 13 Resort Maratua, Eeng, mengatakan kerusakan terumbu karang bukan hanya persoalan lingkungan, tetapi juga menyangkut keberlangsungan sektor pariwisata yang menjadi sumber penghidupan masyarakat setempat.
Menurutnya, para pelaku usaha wisata selama bertahun-tahun turut melakukan konservasi dan rehabilitasi terumbu karang sebagai bagian dari tanggung jawab menjaga daya tarik wisata bahari Maratua.
“CSR kami pelaku resort adalah ikut melakukan konservasi terumbu karang dengan susah payah. Kami menjaga dan merehabilitasi terumbu karang bertahun-tahun. Sangat menyakitkan kalau ada yang datang hanya menikmati tanpa kontribusi atau kepedulian terhadap lingkungan di perairan Maratua,” kata Eeng, Rabu (24/6/2026).
Eeng menilai keberadaan kapal-kapal LOB yang masuk dari luar wilayah Maratua perlu diatur lebih ketat. Pasalnya, hingga saat ini belum ada regulasi daerah yang secara spesifik mengatur operasional kapal wisata tersebut di kawasan perairan Maratua.
Ia membandingkan dengan pengelola resort yang harus memenuhi berbagai persyaratan perizinan sebelum dapat beroperasi, mulai dari Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPR Laut), izin pemanfaatan ruang pesisir dan pulau-pulau kecil, PKKPR darat, izin wisata tirta, hingga berbagai izin operasional lainnya.
Sementara itu, kapal wisata dinilai dapat masuk dan memanfaatkan kawasan wisata laut tanpa mekanisme pengawasan yang jelas.
“Kami bukan iri. Kami hanya meminta keadilan dan perlindungan terhadap kawasan yang selama ini kami jaga. Jangan sampai semua upaya konservasi yang dilakukan masyarakat dan pelaku wisata menjadi sia-sia,” ujarnya.
Selain menyoroti aspek perizinan, para pengusaha resort juga meminta pengawasan lebih ketat terhadap aktivitas labuh jangkar kapal wisata. Mereka khawatir kapal beroperasi di luar titik koordinat yang diperbolehkan sehingga berpotensi merusak ekosistem bawah laut yang menjadi daya tarik utama wisata selam Maratua.
Pulau Maratua sendiri merupakan salah satu destinasi wisata selam unggulan Indonesia yang masuk dalam Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) Derawan dan sekitarnya. Selain itu, Maratua juga berstatus Kawasan Strategis Nasional Tertentu (KSNT) karena merupakan pulau kecil terluar yang berbatasan langsung dengan negara lain.
“Maratua adalah kawasan wisata premium. Jangan sampai turun kelas akibat aktivitas yang tidak terkontrol dan tidak diawasi dengan baik,” tegas Eeng.
Sementara itu, Ketua Tim Percepatan Pengembangan Wisata Maratua, Michael Surya, membenarkan adanya laporan dugaan kerusakan terumbu karang yang dikaitkan dengan aktivitas kapal wisata dari luar Maratua.
Menurutnya, laporan tersebut telah diteruskan kepada Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) karena kewenangan pengawasan wilayah laut berada di bawah pemerintah pusat melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan.
“Saat ini yang sudah saya terima adalah petisi-petisi penolakan dari pengusaha resort, para diver, serta warga Maratua,” kata Michael.
Ia menyebut PSDKP Tarakan telah menerima laporan tersebut dan melakukan tindak lanjut di lapangan.
“Secara telepon sudah kami laporkan dan sudah ada tindakan. Tim juga sudah melakukan olah tempat kejadian,” ujarnya.
Sebagai langkah pencegahan, Michael mengusulkan pembentukan satuan tugas bersama yang melibatkan pemerintah pusat, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, dan masyarakat lokal untuk mengawasi aktivitas kapal wisata di perairan Maratua.
Selain itu, ia juga mengusulkan adanya titik tambat khusus bagi kapal Live on Board agar tidak bebas beroperasi di kawasan yang memiliki ekosistem sensitif.
“Kami tidak melarang wisatawan datang ke Maratua. Wisata tetap harus berjalan. Tetapi harus ada aturan yang jelas. Kalau memang kapal boleh masuk, tempat tambatnya harus ditentukan sehingga pengawasannya lebih mudah dan lingkungan tetap terlindungi,” katanya.
Michael menambahkan, berdasarkan informasi yang diterimanya, wisatawan yang berada di kapal tersebut merupakan wisatawan mancanegara, sementara kapal yang digunakan merupakan kapal Indonesia yang datang dari luar Kepulauan Maratua.
Bagi masyarakat dan pelaku wisata di Maratua, persoalan ini menjadi peringatan serius bahwa ekosistem laut yang dijaga selama puluhan tahun dapat rusak dalam waktu singkat apabila tidak disertai pengawasan dan regulasi yang ketat.
“Yang dijaga bertahun-tahun bisa rusak dalam waktu singkat. Karena itu kami berharap ada tindakan nyata agar kejadian seperti ini tidak terulang lagi di Maratua,” tutup Eeng.

