BERAU – Harta kekayaan Ketua DPRD Berau, Dedy Okto Nooryanto, tidak mengalami perubahan secara total pada pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periode 2025. Berdasarkan data yang diumumkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), total kekayaannya tetap sebesar Rp5.361.000.000. Senin (29/6/2026).

Meski nilai total harta tidak berubah dibandingkan laporan periodik 2024, terdapat perubahan pada komposisi aset yang dimiliki.

Dalam LHKPN periodik 2025 yang disampaikan pada 4 Februari 2026, Dedy menambahkan satu aset berupa tanah dan bangunan seluas 200 meter persegi/175 meter persegi di Kota Balikpapan dengan nilai Rp650 juta. Sebelumnya, pada laporan periodik 2024, ia hanya melaporkan satu bidang tanah dan bangunan di Kabupaten Berau senilai Rp2 miliar.

Dengan penambahan aset tersebut, nilai kepemilikan tanah dan bangunan Dedy meningkat dari Rp2 miliar menjadi Rp2,65 miliar.

Sementara itu, nilai alat transportasi dan mesin tetap sebesar Rp536 juta, terdiri atas satu unit Honda PCX tahun 2018 senilai Rp23 juta, Honda Vario tahun 2019 senilai Rp13 juta, serta Toyota Fortuner 2.8 VRZ 4×2 AT tahun 2022 senilai Rp500 juta.

Nilai harta bergerak lainnya juga tidak berubah, yakni Rp25 juta, sedangkan surat berharga dan harta lainnya tetap nihil.

Perubahan justru terjadi pada kas dan setara kas. Pada laporan periodik 2024, Dedy mencatat kas dan setara kas sebesar Rp2,8 miliar. Namun pada laporan periodik 2025 nilainya turun menjadi Rp2,15 miliar atau berkurang Rp650 juta.

Penurunan kas tersebut mengimbangi penambahan aset tanah dan bangunan di Balikpapan, sehingga total harta kekayaan yang dilaporkan tetap berada di angka Rp5,361 miliar.

Dalam kedua laporan tersebut, Dedy Okto Nooryanto juga tercatat tidak memiliki utang, sehingga seluruh nilai kekayaan yang dilaporkan merupakan total harta bersih.