BERAU, IT-NEWS.ID – Maraknya kafe yang beroperasi di kawasan permukiman di Kabupaten Berau memunculkan pertanyaan mengenai legalitas usaha sekaligus dampaknya terhadap kenyamanan warga. Selain potensi kebisingan, keberadaan tempat usaha di lingkungan permukiman dinilai kerap memicu keluhan masyarakat.

Menanggapi hal tersebut, Kepala DPMPTSP Berau, Nanang Bakran, menegaskan bahwa pada prinsipnya setiap kegiatan usaha tetap wajib memiliki perizinan.

“Sebenarnya semua usaha itu harus ada izinnya. Mengenai fungsi lahannya dan segala macam itu memang harus diproses,” ujarnya pada It-news.id, Jumat (26/06/2026).

Nanang menjelaskan, sebagian besar usaha seperti kafe skala kecil kini memperoleh izin melalui sistem Online Single Submission (OSS). Karena masuk kategori usaha berisiko rendah, penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) dapat dilakukan secara otomatis melalui sistem.

Menurutnya, kemudahan tersebut diberikan pemerintah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi kreatif yang berkembang pesat sejak masa pandemi COVID-19. DPMPTSP juga mengaku lebih mengedepankan pembinaan dibanding pembatasan terhadap pelaku usaha, yang mayoritas merupakan anak muda.

“Kami melakukan pembinaan dan berkolaborasi dengan berbagai pihak untuk memberikan bimbingan supaya usaha-usaha mereka berjalan secara legal,” katanya.

Saat ditanya apakah pemerintah pada dasarnya mendukung munculnya kafe-kafe di kawasan perumahan, Nanang menjawab pemerintah tidak mempersulit proses perizinan selama pelaku usaha mengurusnya melalui OSS.

“Mereka tinggal mengurus lewat OSS, selesai. Tidak ada sulitnya,” ujarnya.

Namun, persoalan lain muncul ketika usaha tersebut menimbulkan kebisingan yang mengganggu lingkungan sekitar. Menurut Nanang, persoalan itu lebih bergantung pada kondisi sosial di lingkungan masing-masing.

“Kalau di depan permukiman ada musik-musik, ya pasti masyarakat sana protes. Mereka sendiri yang tahu kondisi lingkungannya,” ucapnya.

Yang menjadi sorotan, Nanang mengungkapkan bahwa dalam sistem perizinan saat ini tidak lagi ada kewajiban melampirkan persetujuan dari warga atau tetangga sekitar sebagaimana pernah berlaku melalui izin gangguan (HO) yang telah dihapus pemerintah.

“Dulu ada, namanya HO. Sekarang sudah tidak ada karena perizinan disederhanakan. Tapi menurut kami seharusnya tetap ada, karena bagaimanapun juga harus menghormati lingkungan dan tetangga,” katanya.