SAMARINDA – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Samarinda menetapkan seorang perempuan berinisial NO (32), penyelenggara Samarinda Half Marathon (SHM), sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan. Polisi mengungkap, sebagian besar uang pendaftaran peserta senilai Rp481,3 juta diduga digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk membayar utang dan biaya pengacara.
Penetapan tersangka disampaikan Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar dalam konferensi pers di lobi Mapolresta Samarinda, Selasa (30/6/2026).
Kasus ini mencuat setelah pelaksanaan Samarinda Half Marathon batal digelar dan menjadi perbincangan luas di media sosial. Kecurigaan peserta bermula ketika mereka mendatangi lokasi pengambilan race pack atau perlengkapan lari, namun pihak penyelenggara tidak berada di tempat. Tak lama kemudian, kegiatan dinyatakan batal tanpa adanya penjelasan maupun konfirmasi resmi kepada para peserta.
Merasa dirugikan, sejumlah peserta kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polresta Samarinda hingga akhirnya dilakukan penyelidikan.
“Pelaku yang kami tetapkan sebagai tersangka selaku pihak penyelenggara dari event Samarinda Half Marathon,” kata Hendri.
Dari hasil penyelidikan, diketahui sebanyak 1.714 peserta telah mendaftarkan diri pada ajang lari tersebut. Event itu dibagi dalam tiga kategori, yakni 5 kilometer dengan biaya pendaftaran Rp132 ribu, kategori 10 kilometer sebesar Rp200 ribu, dan kategori 21 kilometer sebesar Rp350 ribu.
Polisi mencatat total dana yang masuk dari seluruh peserta mencapai Rp481.365.000.
Penyidik menemukan sebagian dana memang digunakan untuk kebutuhan penyelenggaraan kegiatan, seperti pembayaran uang muka dan pelunasan konveksi kaus peserta, pembayaran fotografer, hingga sejumlah kebutuhan operasional lainnya. Total pengeluaran untuk keperluan event tercatat sebesar Rp197.612.000.
Namun, hasil penyidikan juga mengungkap dana sebesar Rp280.447.500 justru dialihkan untuk kepentingan pribadi tersangka. Uang tersebut digunakan untuk membayar utang, memenuhi kebutuhan pribadi, hingga membayar jasa pengacara yang menangani perkara lain yang tidak berkaitan dengan penyelenggaraan Samarinda Half Marathon.
“Dan juga untuk keperluan pribadi pelaku sebanyak Rp280.447.500, seperti membayar hutang, termasuk fee pengacara terkait kasus tersangka sebelumnya, bukan perkara SHM,” ungkap Hendri.
Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku pembatalan kegiatan dipicu oleh tiga alasan. Pertama, terjadi kenaikan biaya sejumlah perlengkapan yang akan dimasukkan ke dalam race pack sehingga tersangka berencana mengurangi isi paket tersebut. Namun, ia khawatir peserta tidak menerima perubahan tersebut.
Alasan kedua, tersangka berdalih izin keramaian dari Polresta Samarinda belum diterbitkan sehingga kegiatan tidak dapat dilaksanakan sesuai rencana.
Sementara alasan ketiga, dana pendaftaran peserta telah digunakan untuk kepentingan pribadi sehingga penyelenggara tidak lagi memiliki anggaran yang cukup untuk menyelenggarakan event.
Polisi memastikan proses penyidikan masih terus berlanjut untuk menelusuri aliran dana serta kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam perkara tersebut.
“Kasus ini masih terus kami kembangkan. Kami akan mendalami seluruh aliran dana dan memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar. (*)

