SAMARINDA – Jajaran Unit Reskrim Polsek Palaran menangkap seorang pria berinisial ZM alias Ucok (26), warga Kelurahan Bukuan, Kecamatan Palaran, Samarinda, yang diduga menjadi pengedar narkotika jenis sabu. Dari tangan pelaku, polisi menyita 90 poket sabu siap edar dengan berat bruto 25,48 gram.
Kapolsek Palaran AKP Wawan Gunawan mengatakan, penangkapan dilakukan pada Sabtu (18/7/2026) sekitar pukul 12.30 Wita di kawasan Jalan Kuburan Muslim, Kelurahan Bukuan, Kecamatan Palaran.
Menurut Wawan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebut lokasi itu kerap dijadikan tempat transaksi narkotika.
“Anggota kemudian melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud. Setelah memastikan keberadaan pelaku, kami langsung melakukan penindakan dan mengamankan yang bersangkutan,” ujar Wawan, Saat dikonfirmasi Senin(20/7/2026).
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan 90 poket sabu yang telah dikemas siap edar. Selain itu, petugas juga menyita uang tunai sebesar Rp 150.000 yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Dari hasil interogasi awal, ZM mengakui seluruh barang bukti tersebut merupakan miliknya. Ia mengaku baru membeli sabu tersebut dari kawasan Gunung Bugis, Balikpapan.
“Pelaku mengaku membeli sabu di Gunung Bugis, Balikpapan. Harga pembelian sekitar Rp 150.000 per poket dengan total transaksi mencapai Rp 13,5 juta,” kata Wawan.
Setelah memperoleh barang haram tersebut, pelaku kembali ke Samarinda menggunakan bus umum pada hari yang sama. Rencananya, seluruh sabu itu akan diedarkan di wilayah Kecamatan Palaran dengan harga jual sekitar Rp 250.000 per poket.
“Dari pengakuannya, pelaku berperan sebagai pengedar. Barang itu akan dijual kembali di wilayah Palaran untuk mendapatkan keuntungan yang lebih besar,” jelasnya.
Polisi menduga aksi tersebut bukan kali pertama dilakukan pelaku. Penyidik masih mendalami kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika yang memasok sabu dari Balikpapan ke Samarinda.
Selain memeriksa pelaku, penyidik juga tengah menelusuri identitas pemasok yang menjual sabu kepada ZM serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan tersebut.
Saat ini, pelaku telah ditahan di Mapolsek Palaran untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, ZM dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah disesuaikan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026. Ia disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan penyesuaian pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026, dengan ancaman hukuman pidana penjara yang berat.

