BERAU – Penanganan kasus dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Kecil PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Branch Office Tanjung Redeb memasuki babak akhir penuntutan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Berau resmi membacakan amar tuntutan terhadap dua terdakwa, Abd. Wahab dan Van Christiany Situmorang alias Vani, Senin (20/7/2026).

Keduanya dituntut dalam berkas terpisah atas skema penyimpangan pemberian kredit kepada pihak ketiga (calo/topengan) yang memanfaatkan 15 paket dokumen kredit nasabah di wilayah Kecamatan Talisayan.

Kasi Intel Kejari Berau, Imam Ramdhoni, mengungkapkan bahwa terdakwa Abd. Wahab dituntut hukuman pidana penjara selama 2 tahun 8 bulan, dikurangi selama masa tahanan sementara.

“Selain pidana badan, terdakwa juga dikenakan denda Kategori III sebesar Rp50 juta subsider 50 hari kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp546,3 juta subsider 1 tahun 4 bulan penjara,” ujar Imam, Senin (20/7/2026).

JPU menilai Abd. Wahab terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 606 ayat (1) UU No. 1/2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001) jo. Pasal VII angka 49 UU No. 1/2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Sementara itu, untuk terdakwa Van Christiany Situmorang alias Vani yang merupakan mantan pegawai BRI dan telah dijatuhi sanksi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), JPU menuntut pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan. Jaksa juga meminta agar hakim memerintahkan terdakwa segera ditahan.

“Terdakwa Vani juga dikenakan denda Kategori III sebesar Rp50 juta subsider 50 hari kurungan, serta dibebani uang pengganti sebesar Rp23,7 juta subsider 2 bulan penjara,” lanjutnya.

Vani dinilai terbukti melanggar Pasal 606 ayat (2) UU No. 1/2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 UU No. 31/1999 jo. UU No. 20/2001 jo. Pasal VII angka 49 UU No. 1/2026.

Imam menambahkan, dalam berkas pembuktian di persidangan, JPU memaparkan sebanyak 28 item barang bukti utama yang memperkuat indikasi terjadinya praktik fraud pengajuan KUR Kecil melalui perantara pihak ketiga tersebut.

Usai pembacaan tuntutan, persidangan resmi ditutup. Majelis hakim menjadwalkan sidang kembali dilanjutkan pada Senin (27/7/2026) mendatang dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari kedua terdakwa maupun tim penasihat hukumnya.