JAKARTA – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akhirnya angkat bicara terkait isu yang menyebut Presiden Prabowo Subianto telah mengirimkan Surat Presiden (Surpres) kepada DPR RI mengenai pergantian Kapolri.
Menanggapi kabar yang ramai diperbincangkan dalam beberapa hari terakhir, Listyo Sigit menegaskan bahwa keputusan mengenai pergantian pimpinan Polri sepenuhnya merupakan hak prerogatif Presiden.
«”Itu prerogatif Presiden. Jadi, buat kita prajurit apapun dilaksanakan. Kita menunggu saja,” kata Listyo Sigit saat ditemui di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam), Jakarta, Rabu (5/8/2026).»
Kapolri juga memastikan isu tersebut tidak memengaruhi kinerjanya maupun soliditas institusi Polri.
«”Oh, enggak. Sangat tidak (mengganggu),” ujarnya.»
Isu pergantian Kapolri kembali mengemuka setelah beredar kabar adanya Surpres yang disebut telah dikirim Presiden kepada DPR RI. Namun, informasi tersebut dibantah oleh Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman.
Habiburokhman menegaskan kabar mengenai Surpres pergantian Kapolri yang disebut telah masuk ke DPR tidak benar. Menurutnya, hingga saat ini DPR belum menerima surat presiden terkait pergantian Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.
«”Tidak benar ada surat presiden soal penggantian Kapolri,” kata Habiburokhman dalam keterangan tertulis, Selasa (4/8/2026).»
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai informasi yang belum memiliki dasar maupun belum terverifikasi.
«”Kami mengimbau baiknya masyarakat jangan terpengaruh dengan isu-isu yang tidak benar dan tidak ada dasarnya,” ujarnya.»
Sementara itu, Kepala Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus (Bappisus), Aris Marsudiyanto, tidak secara tegas membenarkan maupun membantah isu tersebut.
Saat ditanya mengenai kabar Surpres pergantian Kapolri, Aris hanya meminta publik menunggu keputusan Presiden.
«”Apa? Tunggu tanggal waktunya,” ucap Aris di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (4/8/2026).»
Ketika kembali ditanya apakah Surpres benar telah diserahkan kepada DPR, Aris menyebut pergantian jabatan merupakan hal yang wajar dalam pemerintahan. Namun, waktu pelaksanaannya sepenuhnya menjadi kewenangan Presiden.
«”Jabatan di dunia pasti akan diganti, tidak ada yang tidak diganti, kan begitu, tinggal waktunya tergantung Pak Presiden,” katanya.»
Isu pergantian Kapolri sebelumnya sempat mencuat pada Juli 2026 bersamaan dengan sejumlah aksi mahasiswa yang menyoroti reformasi Polri. Belakangan, spekulasi kembali berkembang di tengah berbagai dinamika penegakan hukum yang menjadi perhatian publik.
Hingga kini, belum ada pernyataan resmi dari Presiden Prabowo Subianto maupun Istana Kepresidenan mengenai adanya Surpres atau rencana pergantian Kapolri.
Surpres atau Surat Presiden merupakan surat resmi yang dikirim Presiden kepada lembaga negara, termasuk DPR RI, untuk kepentingan tertentu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam proses pergantian Kapolri, Surpres menjadi bagian dari mekanisme pengajuan calon kepada DPR untuk memperoleh persetujuan sebelum dilakukan pelantikan.

