
BERAU – Ketua DPRD Kabupaten Berau, Dedy Okto Nooryanto, menegaskan bahwa persoalan tapal batas antara Kabupaten Berau dan Kabupaten Kutai Timur (Kutim) harus diselesaikan terlebih dahulu sebelum Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi dijadikan acuan, Kamis (15/10/2026).
Dedy menyebut, pemerintah daerah menolak penggunaan RTRW Provinsi sebagai dasar penentuan tapal batas karena dinilai berpotensi merugikan Kabupaten Berau. Menurutnya, jika aturan tersebut diterapkan sebagai patokan, Berau berpotensi kehilangan sekitar 33.500 hektare kawasan hutan yang akan bergeser ke Kutai Timur (Kutim).
Hal itu disampaikan Dedy saat menghadiri pertemuan yang digelar di Balikpapan pada 7 Oktober 2026 atas undangan Bupati Berau, Sri Juniarsih Mas bersama Gubernur Kalimantan Timur, Rudy Mas’uduntuk membahas persoalan tapal batas Berau dengan Kutim.
Dalam pertemuan tersebut, pembahasan mengenai tapal batas turut diarahkan pada penggunaan RTRW Provinsi. Namun, menurut Dedy, penyelesaian batas wilayah semestinya menjadi prioritas sebelum membahas penataan ruang.
“Tapal batas harus diselesaikan terlebih dahulu. Jangan sampai RTRW Provinsi justru dijadikan patokan untuk menentukan batas wilayah, sementara persoalan tapal batasnya sendiri belum tuntas,” tegasnya.
Ia menilai, persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan batas administrasi dan kawasan hutan, tetapi juga menyangkut kepentingan masyarakat yang telah lama bermukim serta mengelola tanah dan kebun di wilayah perbatasan.
Dedy mengatakan, penerapan RTRW Provinsi yang baru dikhawatirkan berdampak pada wilayah yang selama ini dianggap masuk dalam cakupan Kabupaten Berau. Kondisi itu berpotensi menimbulkan persoalan bagi masyarakat yang telah lama menggantungkan hidup dari lahan tersebut.
Karena itu, ia menyampaikan bahwa kepala kampung di wilayah terkait tetap berpegang pada batas wilayah yang selama ini menjadi acuan. Sikap tersebut, menurutnya, sejalan dengan pesan Bupati Berau agar pemerintah daerah tetap mempertahankan batas wilayah yang selama ini diyakini sebagai batas awal Berau.
Dedy juga meminta Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur mengkaji kembali RTRW yang dipersoalkan. Ia berharap pemerintah provinsi dapat mengambil posisi netral dan menjadi penengah bagi kedua daerah, sehingga penyelesaian tapal batas tidak merugikan salah satu pihak.
“Pemerintah provinsi diharapkan bisa berdiri di tengah-tengah dan bersikap netral. Persoalan ini perlu dikaji kembali agar penyelesaiannya tidak merugikan masyarakat maupun daerah,” ujarnya.
Ia menegaskan, penyelesaian tapal batas perlu dilakukan secara cermat dengan mempertimbangkan kondisi wilayah dan kepentingan masyarakat. Dengan begitu, persoalan perbatasan Berau dan Kutim dapat menemukan titik terang tanpa menimbulkan dampak berkepanjangan bagi warga di kawasan tersebut.

