SAMARINDA, — Sejumlah advokat mendatangi Kantor Gubernur Kalimantan Timur di Samarinda, Senin (27/4/2026), untuk menyampaikan keberatan atas Surat Keputusan (SK) pembentukan Tim Ahli Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TAGUPP) Kaltim 2026 yang dinilai bermasalah secara hukum.

Keberatan tersebut ditujukan terhadap SK Nomor 100.3.3.1/K.9/2026 yang dianggap tidak memenuhi kaidah administrasi pemerintahan. Salah satu hal yang menjadi sorotan utama adalah adanya ketentuan pemberlakuan surut dalam keputusan tersebut.

Advokat pelapor, Dyah Lestari, menyampaikan bahwa SK tersebut ditandatangani pada 19 Februari 2026, namun diberlakukan sejak 2 Januari 2026. Menurutnya, hal ini bertentangan dengan prinsip umum dalam pembentukan produk hukum.

“Pada prinsipnya, suatu keputusan tidak dapat diberlakukan surut, kecuali dalam kondisi tertentu seperti keadaan darurat. Dalam konteks ini, tidak ada kondisi yang memenuhi pengecualian tersebut,” ujarnya.

Ia menjelaskan, pihaknya telah melakukan penelaahan terhadap dokumen tersebut selama kurang dari dua pekan sejak memperoleh salinan lengkap yang sebelumnya sempat beredar terbatas.

Dari hasil kajian tersebut, para advokat mengajukan tiga poin tuntutan kepada Gubernur Kalimantan Timur, Rudy Mas’ud.

Pertama, meminta pembatalan SK pembentukan TAGUPP Kaltim 2026 karena dianggap cacat hukum. Kedua, mendesak agar seluruh anggota tim ahli mengembalikan honorarium yang telah diterima ke kas daerah. Ketiga, meminta agar tim tersebut dibubarkan karena dinilai tidak memiliki landasan hukum yang kuat.

Dalam dokumen yang diserahkan, disebutkan bahwa anggaran TAGUPP Kaltim 2026 mencapai Rp 10,78 miliar yang bersumber dari APBD, termasuk untuk membiayai honorarium 47 anggota tim.

Para advokat menilai, apabila honorarium tersebut tetap digunakan tanpa dasar hukum yang sah, maka berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara. Selain itu, penggunaan SK yang dianggap bermasalah juga dinilai dapat mengarah pada dugaan penyalahgunaan kewenangan.

Surat keberatan tersebut turut ditembuskan ke sejumlah lembaga, di antaranya DPRD Kalimantan Timur, Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, serta Komisi Pemberantasan Korupsi.

Menanggapi hal itu, Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur, Sri Wahyuni, menyatakan bahwa pemerintah daerah akan menindaklanjuti dengan mempelajari seluruh masukan yang disampaikan.

“Kami menerima masukan tersebut dan akan mempelajarinya sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk menentukan langkah selanjutnya,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa pembentukan TAGUPP dilakukan dengan mengacu pada regulasi yang ada, termasuk melalui peraturan gubernur yang telah difasilitasi oleh pemerintah pusat.

Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, lanjutnya, berkomitmen memastikan setiap kebijakan yang diambil tetap berada dalam koridor hukum dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Isu ini pun menjadi perhatian publik, mengingat besarnya anggaran yang terlibat serta pentingnya menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam tata kelola pemerintahan daerah.