BERAU – Pemerintah Kabupaten Berau kembali menerapkan Belajar Dari Rumah (BDR) bagi peserta didik menyusul kondisi kualitas udara yang masih berada pada kategori tidak sehat.
Kebijakan tersebut tertuang dalam surat Sekretariat Daerah Kabupaten Berau Nomor 800/3187/Umpeg-Disdik tertanggal 7 September 2026 tentang Belajar Dari Rumah. Surat ditujukan kepada kepala satuan pendidikan PAUD, SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK, SLB negeri dan swasta se-Kabupaten Berau.
Surat tersebut ditandatangani Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setkab Berau, M. Hendratno, atas nama Sekretaris Daerah Kabupaten Berau.
Hendratno mengatakan kebijakan itu diambil setelah pemerintah melakukan pemantauan ulang terhadap kondisi cuaca, perubahan prediksi titik panas kebakaran hutan dan lahan, ketebalan asap, serta konsentrasi partikulat PM2.5 di Kabupaten Berau.
Berdasarkan data yang dicantumkan dalam surat tersebut, konsentrasi PM2.5 terakhir tercatat 62,7 mikrogram per meter kubik (µg/m³) dengan indikator tidak sehat. Kondisi itu dinilai membutuhkan penyesuaian terhadap protokol kesehatan serta kegiatan belajar mengajar.
“Guna menjamin keselamatan dan kesehatan peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan tanpa mengabaikan hak peserta didik memperoleh layanan pendidikan, ditetapkan bahwa pelaksanaan kegiatan belajar mengajar dialihkan dari Pembelajaran Tatap Muka (PTM) menjadi Belajar Dari Rumah (BDR)/Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ),” demikian isi surat tersebut.
BDR Berlaku 8-10 September
Pemkab Berau menetapkan BDR berlaku efektif mulai 8 hingga 10 September 2026. Kondisi tersebut akan dikaji atau dievaluasi secara berkala setiap tiga hari dengan mempertimbangkan perkembangan kualitas udara atau ISPU di Kabupaten Berau.
Pembelajaran selama BDR dapat dilakukan melalui sistem daring, luar jaringan atau luring, maupun kombinasi keduanya. Pelaksanaannya disesuaikan dengan ketersediaan sarana, daya listrik, dan akses internet peserta didik.
Pemkab menegaskan penghentian sementara pembelajaran tatap muka bukan berarti sekolah diliburkan. Guru tetap diminta mengarahkan, membimbing, dan memantau aktivitas belajar peserta didik dari rumah.
Beban belajar selama BDR juga diminta disederhanakan. Pembelajaran diarahkan pada penguatan literasi, numerasi, pendidikan karakter dan kesehatan. Sekolah diminta tidak memberikan penugasan yang justru membebani peserta didik maupun orang tua.
Kepala satuan pendidikan juga diminta membuat jadwal BDR dan jadwal piket di sekolah. Selain itu, sekolah diminta berkoordinasi dengan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) terkait program Makan Bergizi Gratis (MBG) untuk mengatur teknis pendistribusiannya.
Sekolah Diminta Perketat Protokol Kesehatan
Dalam surat itu, Hendratno juga meminta seluruh warga sekolah menerapkan protokol kesehatan 6M+1S, termasuk memeriksa kualitas udara melalui kanal resmi, mengurangi aktivitas di luar ruangan, menutup ventilasi dan menggunakan penjernih udara di dalam ruangan, menghindari sumber asap dan polusi, serta menggunakan masker.
Sekolah juga diminta mendata peserta didik yang memiliki penyakit penyerta seperti asma dan alergi asap. Apabila ditemukan peserta didik maupun tenaga kependidikan mengalami gejala ISPA berat, satuan pendidikan diminta segera berkoordinasi dengan puskesmas atau fasilitas kesehatan terdekat.
Layanan administrasi sekolah tetap dapat dibuka secara terbatas dengan penerapan protokol kesehatan. Sekolah juga dianjurkan menyediakan sedikitnya satu “Ruang Kelas Aman Asap” sebagai tempat perlindungan sementara.
Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) dapat dimanfaatkan untuk mendukung operasional BDR dan pengadaan sarana perlindungan kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemkab juga mewajibkan kepala sekolah memantau kualitas udara secara berkala melalui kanal resmi BMKG dan Kementerian Lingkungan Hidup. Rekapitulasi pelaksanaan BDR serta kondisi kesehatan warga sekolah selanjutnya dilaporkan secara berjenjang kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Berau.

