TARAKAN — Subdit I dan III Ditresnarkoba Kepolisian Daerah (Polda) Kaltara berhasil menggagalkan dugaan penyelundupan narkotika jenis etomidate asal Tawau, Malaysia, ke Kota Tarakan, Kalimantan Utara. Dalam pengungkapan tersebut, dua perempuan berinisial FIK dan RVJ diamankan petugas di Pelabuhan Tengkayu I (SDF), Sebengkok, Tarakan Tengah belum lama ini.

 

Keduanya diamankan setelah turun dari sebuah speedboat yang datang dari wilayah perbatasan Indonesia- Malaysia. Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltara, Kombes Pol Hamid Andri Soemantri, membenarkan, jika pihaknya baru-baru ini melakukan pengungkapan terhadap dua wanita yang diduga membahwa narkotika jenis etomidate dan keduanya sudah diamankan.

 

“Ya benar pada Sabtu (5/9) kami telah mengamankan kedua tersangka FIK dan RVJ, dimana pengungkapan ini bermula ketika kita menerima informasi mengenai dugaan peredaran etomidate yang didatangkan dari Tawau, Malaysia, lalu tim lakukan oengintaian sehingga pada akhirnya 2 pelaku dibekuk di pelabuhan SDF Tarakan” ujar Hamid, Senin (7/9).

 

Lebih lanjut ia menambahkan bahwa sebelum pihaknya membekuk para tersangka telah dilakukan profiling kemudian dilanjutkan penyelidikan untuk mengidentifikasi pergerakan keduanya. Lalu pengawasan dilakukan sejak keduanya berada di Tawau hingga menuju Sebatik sebelum melanjutkan perjalanan ke Tarakan menggunakan transportasi laut.

 

“Tim kemudian melakukan profiling dan penyelidikan untuk mengetahui identitas serta pergerakan target,” jelasnya.

 

Setibanya di Pelabuhan Tengkayu I, petugas langsung melakukan pemeriksaan terhadap FIK dan RVJ. Dalam penggeledahan di Pos Polisi SDF, polisi menemukan 35 bungkus yang diduga berisi etomidate.

 

Dimana barang tersebut disebut disembunyikan di dalam sejumlah kemasan makanan dan tas belanja untuk mengelabui petugas. Temuan itu kemudian diamankan sebagai barang bukti untuk kepentingan penyidikan.

 

Selain 35 bungkus etomidate, polisi turut mengamankan paspor, tas, dan dua unit telepon genggam milik kedua perempuan tersebut.

 

“Saat ini, FIK dan RVJ bersama seluruh barang bukti telah dibawa ke Kantor Subdit I Ditresnarkoba Polda Kaltara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ungkapnya .

Penyidik masih mendalami asal barang, pihak yang diduga memerintahkan atau memasok, serta tujuan peredaran etomidate tersebut.

 

“Penyidik akan mendalami dari mana barang tersebut diperoleh, siapa yang memerintahkan atau memasok, serta ke mana etomidate tersebut akan diedarkan,” tutupnya. (Lia)