TANJUNG SELOR – Komisi II DPRD Kabupaten Bulungan menerima aspirasi warga SP3 Sajau, Kecamatan Tanjung Palas Timur, terkait dugaan penyerobotan lahan oleh perusahaan perkebunan, PT Kayan Bumi Plantations. Aspirasi tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di DPRD Bulungan,Selasa (19/5).
RDP ini dihadiri oleh sejumlah anggota dewan, di antaranya Ketua Komisi I Dwi Sugiarto, Ketua Komisi II Mustafah, serta anggota DPRD lainnya seperti Sunaryo. Dalam pertemuan tersebut, warga yang diwakili oleh Ilyas menyampaikan keluhan atas pembongkaran pondok miliknya yang berada di lahan yang dipersengketakan.
Ketua Komisi II DPRD Bulungan, Mustafah, menjelaskan bahwa pihaknya menerima laporan ini sebagai bentuk perlindungan terhadap hak masyarakat, meskipun kasus tersebut bersifat individu.
“RDP ini membahas dugaan penyerobotan lahan antara masyarakat dan perusahaan. Kami mendorong penyelesaian secara persuasif, dengan tetap mengedepankan hak masyarakat,” ujar Mustafah.
Ia juga berharap adanya solusi yang adil bagi kedua belah pihak, termasuk kemungkinan pemberian tali asih dari perusahaan kepada warga terdampak.
“Kami berharap perusahaan bisa memberikan perhatian kepada masyarakat, sehingga tidak ada pihak yang dirugikan.
Dalam waktu dekat, kami minta perusahaan bersama aparat desa mencari solusi terbaik agar masalah ini tidak berlarut-larut,” tambahnya.
Sementara itu, perwakilan PT Kayan Bumi Plantations, Andi Arlin, menjelaskan bahwa lahan yang dipermasalahkan sebelumnya telah dibebaskan oleh perusahaan pada tahun 2017–2018 dan telah melalui proses verifikasi oleh pihak desa dan kecamatan.
Menurutnya, pada tahun 2022 ditemukan adanya aktivitas dari pihak Ilyas di lahan tersebut, yang diklaim perusahaan sebagai kawasan konservasi di sekitar Sungai Laung.
“Kami sudah melakukan pendekatan persuasif dan memberikan surat peringatan, termasuk pada Desember 2025. Namun tidak diindahkan, sehingga dilakukan penertiban,” jelas Andi.
Ia juga menambahkan bahwa perusahaan telah mengedepankan prosedur dan etika sebelum melakukan pembongkaran pondok. Barang-barang milik warga juga sempat diamankan, kata dia, telah dikembalikan.
Di sisi lain, Ilyas berharap adanya keadilan dan perhatian dari perusahaan, terutama terkait penggantian atas pondok yang telah dibongkar.
“Kami hanya berharap ada penggantian atau solusi atas tempat tinggal kami yang sudah ditertibkan,” ungkapnya.
Menanggapi hal ini, DPRD Bulungan menegaskan bahwa pihaknya tidak dalam posisi menentukan siapa yang benar atau salah, melainkan sebagai fasilitator agar tidak terjadi konflik berkepanjangan.
Sebagai langkah tindak lanjut, Komisi II mengusulkan pembentukan tim terpadu yang melibatkan DPRD, pemerintah daerah, aparat desa, serta pihak perusahaan. Tim ini nantinya akan turun langsung ke lokasi untuk melakukan pengecekan lapangan dan mencari solusi terbaik.
Dengan adanya langkah ini, diharapkan sengketa lahan dapat diselesaikan secara damai, serta memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi semua pihak yang terlibat. (Adv/Lia)

