KUTAI TIMUR – Kepolisian Sektor Sangatta Utara mengungkap kasus dugaan pencurian dengan kekerasan (curas) yang disertai dugaan kekerasan seksual terhadap sepasang suami istri di Kecamatan Sangatta Selatan, Kabupaten Kutai Timur. Dua terduga pelaku berhasil diamankan bersama sejumlah barang bukti.

Peristiwa itu terjadi di sebuah rumah di Jalan Poros Sangatta–Bontang, Gang Manggis, Jumat (17/7/2026) sekitar pukul 22.00 Wita.

Kapolsek Sangatta Utara AKP Bambang Eko mengatakan berdasarkan hasil penyelidikan awal, kedua pelaku diduga datang dengan tujuan menguasai harta benda milik korban.

Saat tiba di lokasi, pelaku diduga mendobrak pintu rumah dan langsung menyerang penghuni yang berada di dalam.

«”Berdasarkan laporan korban, dua orang pelaku masuk secara paksa ke dalam rumah setelah mendobrak pintu. Setelah menerima laporan, personel langsung bergerak melakukan penyelidikan hingga kedua terduga pelaku berhasil diamankan,” ujar Bambang. Minggu (19/7/2026).

Dalam aksinya, korban laki-laki diduga diserang menggunakan senjata tajam hingga mengalami luka. Korban kemudian diikat sehingga tidak dapat melakukan perlawanan.

Polisi juga mendalami dugaan tindak pidana lain yang dialami istri korban selama peristiwa tersebut berlangsung.

Setelah menguasai situasi, para pelaku diduga mengambil sejumlah barang berharga milik korban sebelum melarikan diri dari lokasi kejadian.

Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengamankan dua terduga pelaku beserta sejumlah barang bukti yang diduga merupakan hasil kejahatan. Barang bukti tersebut meliputi telepon seluler, perhiasan emas, uang tunai, dua bilah parang yang diduga digunakan saat beraksi, pakaian, tas, serta satu unit sepeda motor.

Kapolres Kutai Timur AKBP Aryansyah menegaskan perkara tersebut menjadi perhatian serius karena selain adanya dugaan pencurian dengan kekerasan, penyidik juga mendalami dugaan tindak pidana lain terhadap korban.

“Kasus ini menjadi atensi kami. Penyidik akan menangani perkara secara profesional, transparan, dan tuntas sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kami juga memastikan hak-hak korban mendapatkan perlindungan selama proses hukum berjalan,” kata Aryansyah.

Hingga kini penyidik masih memeriksa kedua terduga pelaku, meminta keterangan saksi-saksi, serta melengkapi alat bukti untuk mengungkap secara utuh motif dan peran masing-masing pelaku dalam peristiwa tersebut.

Polisi memastikan proses penyidikan akan terus dikembangkan, termasuk menelusuri kemungkinan adanya fakta lain yang berkaitan dengan kasus tersebut sebelum berkas perkara dilimpahkan ke jaksa penuntut umum.