BULUNGAN – Ridwan, seorang warga Berau, mengaku kecewa setelah mengetahui sertifikat tanah miliknya yang diserahkan ke Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara, diduga berpindah tangan tanpa sepengetahuannya.
Sertifikat tanah yang diterbitkan pada 1995 itu awalnya diserahkan Ridwan bersama istrinya ke kantor ATR/BPN pada 4 Agustus 2026. Tujuannya untuk mengurus perubahan sertifikat menjadi sertifikat analog.
Namun, dalam proses tersebut, Ridwan mengaku mendapat informasi bahwa sertifikat tanahnya telah berada di tangan seorang notaris bernama Suzi Nilawati. Ia juga menyebut tanah yang berlokasi di Jalan Rambut, Kabupaten Bulungan, itu telah diperjualbelikan dengan nilai transaksi mencapai Rp450 juta.
Ridwan menegaskan, dirinya bersama keluarga tidak pernah memberikan surat kuasa kepada pihak mana pun untuk menjual tanah ataupun mengambil sertifikat dari kantor ATR/BPN.
“Kami sekeluarga tidak pernah memberikan surat kuasa apa pun,” ujar Ridwan, Senin (12/10/2026).
Atas kejadian tersebut, Ridwan mempertanyakan sistem pengamanan dokumen pertanahan di kantor ATR/BPN Bulungan. Ia ingin mengetahui bagaimana sertifikat yang diserahkan untuk keperluan administrasi itu bisa keluar tanpa pemberitahuan kepada dirinya sebagai pemilik yang mengaku sah.
“Saya juga heran, kenapa sertifikat kami bisa keluar dari kantor ATR/BPN tanpa sepengetahuan kami,” katanya.
Ridwan mengungkapkan, dirinya telah bertemu dengan pihak pembeli tanah bernama Gatot. Menurut pengakuannya, Gatot melihat sertifikat tanah tersebut berada di atas meja Suzi Nilawati ketika transaksi berlangsung pada 4 Agustus 2026.
Ridwan menyebut, Gatot kemudian melakukan pembayaran secara bertahap melalui transfer ke rekening atas nama atau yang digunakan oleh notaris tersebut. Total uang yang ditransfer disebut mencapai Rp450 juta melalui empat kali transaksi menggunakan Bank Mandiri.
“Pak Gatot yang membeli lahan kami melihat sertifikat itu ada di meja Ibu Suzi Nilawati saat transaksi pada 4 Agustus 2026. Karena percaya, Pak Gatot kemudian melakukan transfer sebanyak empat kali dengan total Rp450 juta,” jelas Ridwan.
Ridwan menegaskan, dirinya merasa dirugikan karena tanah tersebut disebut telah diperjualbelikan tanpa sepengetahuannya. Ia berencana mendatangi kantor ATR/BPN Bulungan untuk meminta penjelasan mengenai proses keluarnya sertifikat tersebut.
Ia juga menduga adanya keterlibatan pihak internal dalam peristiwa yang menurutnya perlu ditelusuri. Namun, dugaan tersebut masih memerlukan klarifikasi dan pembuktian dari pihak-pihak terkait.
“Nanti saya akan mendatangi kantor ATR/BPN untuk meminta penjelasan, karena saya secara tidak langsung merasa dirugikan,” pungkasnya.
Hingga berita ini disusun, keterangan dari pihak ATR/BPN Kabupaten Bulungan maupun notaris Suzi Nilawati belum termuat dalam naskah ini. Klarifikasi dari pihak-pihak tersebut diperlukan untuk menjelaskan proses perpindahan sertifikat, dasar transaksi, serta memastikan duduk perkara secara utuh.

