SAMARINDA — Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Dayang Donna Walfiaries Tania dengan pidana 6 tahun 10 bulan penjara dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Pengadilan Negeri Samarinda, Senin (27/4/2026).
Selain pidana penjara, terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp100 juta. Jika tidak dibayar, denda tersebut diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Radityo Baskoro, didampingi hakim anggota Lili Evelin dan Suprapto, dengan agenda utama pembacaan tuntutan dari JPU.
Usai persidangan, kuasa hukum terdakwa, Hendrik Kusnianto, menyatakan keberatan atas tuntutan yang dinilai cukup tinggi dan tidak sepenuhnya selaras dengan fakta persidangan.
“Kami cukup kaget dengan pasal yang diterapkan dan isi tuntutannya, karena menurut kami cukup tinggi. Kalau dikaitkan dengan fakta persidangan, banyak yang tidak sesuai,” ujarnya.
Ia menilai sejumlah poin dalam tuntutan jaksa tidak didukung bukti kuat di persidangan. Salah satunya terkait dugaan adanya kesepakatan antara sejumlah pihak dalam mempercepat proses perizinan.
“Di fakta persidangan tidak pernah ada kesepakatan itu. Bahkan keterangan saksi soal pertemuan di rumah dinas juga berbeda-beda,” katanya.
Hendrik juga menyoroti perbedaan keterangan dari beberapa saksi, seperti ROC, Iwan Chandra, dan Sugeng, yang menurutnya justru menimbulkan keraguan terhadap konstruksi perkara yang dibangun jaksa.
Menurutnya, tuduhan adanya niat bersama antara terdakwa dan pihak lain dalam mempercepat pengurusan izin juga tidak pernah terungkap secara jelas dalam persidangan.
“Kami kaget ketika jaksa menyebut ada niat membantu percepatan izin. Itu tidak pernah muncul di fakta sidang,” tegasnya.
Selain itu, ia mengkritisi dugaan penerimaan hadiah yang dinilai hanya didasarkan pada satu keterangan saksi, tanpa didukung alat bukti lain yang memadai.
“Tidak mungkin satu peristiwa dibuktikan hanya dengan satu keterangan. Harus ada kesesuaian dengan alat bukti lain,” jelasnya.
Hendrik menambahkan, unsur turut serta dalam perkara ini seharusnya dibuktikan dengan adanya kesamaan niat dan kerja sama nyata antar pihak. Namun, menurutnya, hal tersebut tidak terbukti selama persidangan berlangsung.
“Terkait niat yang sama dan kerja sama nyata itu tidak pernah muncul. Ini yang menjadi dasar kami mempertanyakan tuntutan tersebut,” ujarnya.
Pihaknya memastikan akan menyiapkan nota pembelaan atau pledoi secara maksimal dengan mengacu pada fakta-fakta persidangan.
Sementara itu, terdakwa Dayang Donna Walfiaries Tania mengaku menerima tuntutan tersebut untuk sementara waktu, sembari menunggu proses pembelaan.
“Kita terima dulu karena nanti ada pledoi, tapi saya cukup kaget dengan tuntutannya,” ucapnya singkat.
Sidang perkara ini akan dilanjutkan pada Senin (4/5/2026) dengan agenda pembacaan nota pembelaan dari pihak terdakwa.

