BERAU — Penanganan kasus hukum terkait permasalahan portal di Pasar Sanggam Adji Dilayas yang menjadi perhatian Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM Berau terus mendalami proses di Kepolisian Berau.
Langkah ini diambil setelah Disperindagkop Berau memilih menunggu kepastian proses penanganan dari pihak berwajib sebelum menetapkan kebijakan lanjutan mengenai fasilitas pasar tersebut.
Menanggapi hal tersebut, jajaran Polres Berau mengonfirmasi telah melakukan berbagai langkah kepolisian untuk menindaklanjuti laporan yang masuk mengenai portal Pasar Sanggam Adji Dilayas.
Kasi Humas Polres Berau, Iptu Suradi, menjelaskan bahwa sebelumnya telah ada ruang penyelesaian secara kekeluargaan melalui mekanisme restorative justice (RJ) yang coba ditempuh oleh para pihak.
Namun, upaya damai tersebut belum membuahkan hasil lantaran pihak terlapor menyatakan belum siap untuk memenuhi persyaratan yang diajukan.
“Untuk portal Pasar Sanggam Adji Dilayas, itu sepertinya sudah ada upaya untuk RJ tapi dari pihak terlapor tidak menyanggupi, tidak siap,” ungkap Iptu Suradi.
Ia membeberkan, tidak terwujudnya kesepakatan damai tersebut disebabkan adanya beberapa tuntutan perbaikan kerusakkan fasilitas yang dibebankan kepada pihak terlapor.
Suradi menekankan bahwa inisiatif penerapan RJ murni berasal dari kesepakatan antara pelapor dan terlapor, sementara posisi Polres Berau hanya memfasilitasi proses tersebut.
“Kalau RJ bukan dari Polres yang menginisiasi, tapi dari pihak-pihak, baik dari pelapor maupun dari pelaku. Jadi mungkin dari pihak pelapor ini mau RJ, tapi sepertinya dari pihak terlapor ini tidak sanggup. Tapi mungkin akan digelarkan untuk penentuan, apakah itu nanti sidik atau ada upaya RJ tadi itu kan, dan masih tahap proses juga,” pungkas Suradi.

