KUTAI KARTANEGARA – Perselisihan keluarga berujung penganiayaan berdarah di Desa Loa Duri Ilir, Kecamatan Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur. Seorang pria berinisial Nuryanto (26) diduga menusuk ayah tirinya, Yosep (62), menggunakan senjata tajam jenis badik sebanyak enam kali.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka berat dan dilarikan ke RSUD IA Moeis Samarinda untuk mendapatkan penanganan medis.
Kapolsek Loa Janan, IPTU Danang Wahyu Rahardika, menjelaskan bahwa terduga pelaku merupakan anak kandung pelapor sekaligus anak tiri korban.
Peristiwa itu terjadi pada Sabtu (10/10/2026) di Jalan Air Terjun, RT 21, Desa Loa Duri Ilir. Berdasarkan kronologi dalam laporan polisi, kejadian bermula saat Nuryanto mendatangi rumah ibunya, Tuminah, untuk menjenguknya.
Saat pelaku berada di rumah, Yosep yang merupakan suami siri Tuminah datang dan melontarkan perkataan yang kemudian memicu ketegangan.
Korban selanjutnya keluar rumah dan menantang pelaku untuk berkelahi. Mendengar perkataan tersebut, Nuryanto diduga emosi dan mengambil sebilah badik dari mebel di depan lokasi kejadian.
Pelaku kemudian diduga menusukkan badik ke bagian perut korban sebanyak enam kali.
“Perselisihan tersebut diduga memicu emosi pelaku hingga mengambil senjata tajam dan melakukan penusukan terhadap korban. Akibat kejadian itu, korban mengalami luka berat dan dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis,” ucapnya, (senin/12/10/2026).
### Polisi Amankan Terduga Pelaku dan Badik
Setelah menerima laporan polisi, tim Garangan Unit Reskrim Polsek Loa Janan yang dipimpin Kanit Reskrim IPTU Dwi Handono, S.H., M.H., bergerak melakukan penyelidikan.
Polisi kemudian mengamankan Nuryanto di Jalan Air Terjun, RT 21, Desa Loa Duri Ilir, beserta sebilah badik yang diduga digunakan dalam penganiayaan tersebut.
“Terduga pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Polsek Loa Janan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” demikian rumusan kutipan yang juga perlu dikonfirmasi kepada pihak kepolisian.
Selain badik beserta sarungnya, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian milik terduga pelaku dan korban.
Atas dugaan perbuatannya, Nuryanto disangkakan melanggar Pasal 466 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, mengenai penganiayaan yang mengakibatkan luka berat.
Polisi masih menangani perkara tersebut untuk proses hukum lebih lanjut.

