TANJUNG REDEB – Pemkab Berau mulai memikirkan rencana penanganan untuk bencana di Kabupaten Berau. Terlebih setelah adanya banjir bandang di Kecamatan Segah beberapa waktu lalu, yang menjadi warning dibutuhkannya penanganan serius.

Dalam rapat terbatas koordinasi evaluasi penanganan dan mitigasi bencana yang dipimpin Sekkab Berau Muhammad Said di ruang Kakaban, Rabu (4/6/2025) siang, penanganan jangka pendek, menengah hingga jangka panjang dibahas secara intens.

“Upaya preventif yang harus dihadapi masyarakat ketika menghadapi bencana ini yang penting. Dan untuk relokasi sendiri tidak bisa langsung, melainkan harus dilakukan pendataan secara detil terlebih dahulu,” ujar Muhammad Said.

Rapat Kordinasi yang melibatkan instansi vertikal ini, membahas dan memetakan poin-poin tentang langkah-langkah yang perlu dilakukan dalam rangka upaya prevensi, mitigasi dan rehabilitasi, sebagai strategi dalam penyusunan rencana aksi di dalam menghadapi bencana khususnya banjir.

Dikatakannya, perlu koordinasi dan kolaborasi pemerintah dengan lintas sektor, dalam upaya proyeksi kedepan penanganan banjir ini. Kolaborasi dengan BPBD adanya desa tanggap bencana dan tanggap darurat bencana, dengan evaluasi dan rencana kedepan.

Muhammad Said juga mengingatkan agar segala upaya dan langkah yang alan dilakukan Pemkab Berau dalam rangka penanggulangan banjir dapat terpublikasi dengan baik oleh media.

Kepala BPBD Kabupaten Berau Mashyadi Muhdi, yang hadir dalam rapat juga memberikan laporan, jika bencana banjir kemarin menjadi peringatan khususnya bagi instasi yang menangani di lapangan.

“Pengadaan perahu karet sangat penting dan mendesak, untuk membantu masyarakat sebagai sarana mitigasi jika terjadi bencana, sehingga evakuasi bisa lebih cepat dilakukan. Selain itu juga butuh adanya posko bencana sebagai lokasi droping bantuan,” bebernya.

Berdasarkan pembahasan intens yang dilakukan, beberapa rencana aksi akan dilakukan Pemkab Berau, namun harus dibahas secara mendetil terlebih dahulu dengan OPD yang terlibat. Mulai dari pembuatan Perbup pedoman pelaksanan penanganan bencana, hingga mereview ulang RTRW yang ada. (Mel)