SENDAWAR – Gerak cepat aparat kepolisian mengungkap praktik penambangan emas tanpa izin (PETI) di wilayah Sungai Kelian, Kampung Tutung, Kecamatan Linggang Bigung, Kutai Barat, pada Minggu (8/6/2025).

Satu orang tersangkanya berinisial R turut diamankan karena diduga terlibat langsung dalam aktivitas penambangan ilegal.

Dikonfirmasi media ini, Kasat Reskrim Polres Kubar IPTU Rangga Asprilla Fauza membenarkan ihwal penangkapan tersebut. “Satreskrim melalui Unit Idik II berhasil mengungkap praktik PETI di wilayah Sungai Kelian,” ujarnya.

Polisi juga mengamankan barang bukti yang disita dari lokasi yaitu satu unit alat berat jenis ekskavator merk Hitachi PC 200 berwarna oranye yang digunakan untuk melakukan kegiatan penambangan ilegal.

Ia menjelaskan, tersangka dijerat dengan Pasal 158 Jo Pasal 35 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

“Ancaman hukuman dapat dikenakan kepada siapa pun yang melakukan penambangan tanpa izin resmi dari pihak berwenang,” imbuhnya.

Kasat juga menegaskan, Polres Kutai Barat berkomitmen untuk menindak tegas setiap kegiatan yang melanggar hukum terutama terkait dengan PETI.(infokubar/*)