BERAU – Menjelang Hari Raya Idulfitri, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Berau membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para pekerja. Posko tersebut disiapkan untuk menampung laporan apabila terjadi kendala dalam proses pembayaran THR oleh perusahaan.
Kepala Disnakertrans Berau, Zulkifli Azhari, mengatakan posko pengaduan ini merupakan bentuk pengawasan pemerintah daerah agar perusahaan tetap memenuhi kewajibannya kepada para pekerja.
“Ada, kita buat posko pengaduan THR. Jika ada pekerja yang mengalami kendala atau THR-nya belum dibayarkan, silakan langsung melapor,” ujarnya saat diwawancari usai kegiatannya, sabtu (07/03/2026).
Ia menegaskan bahwa perusahaan diminta untuk segera merealisasikan pembayaran THR tanpa harus menunggu hingga mendekati hari raya. Menurutnya, semakin cepat THR dibayarkan maka akan semakin membantu pekerja dalam mempersiapkan kebutuhan menjelang Lebaran.
“Yang penting pengusaha harus memperhatikan pembayaran THR dan segera melaksanakannya. Lebih cepat tentu lebih baik,” katanya.
Zulkifli menjelaskan bahwa Disnakertrans Berau sebelumnya telah mengeluarkan surat edaran mengenai pelaksanaan pembayaran THR keagamaan tahun 2026 bagi pekerja di perusahaan.
Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa pekerja yang telah memiliki masa kerja minimal satu bulan secara terus-menerus berhak menerima THR. Pembayaran juga harus dilakukan secara penuh dan tidak diperkenankan untuk dicicil.
Selain itu, perusahaan diwajibkan menyalurkan THR paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. Setelah pembayaran dilakukan, perusahaan juga diminta melaporkan realisasi penyaluran THR kepada Disnakertrans Berau paling lambat tujuh hari setelah pembayaran dilakukan.
Melalui langkah ini, pemerintah daerah berharap seluruh pekerja di Kabupaten Berau dapat menerima haknya tepat waktu sehingga dapat merayakan Idulfitri dengan lebih tenang.

