BERAU — Peredaran minuman keras (miras) di Kabupaten Berau kembali menjadi sorotan. Praktik penjualan yang dinilai semakin bebas, terutama di tempat hiburan malam, memunculkan kritik terhadap pemerintah daerah yang dianggap lamban dalam menegakkan aturan.
Pengamat hukum, Arjuna Mawardi, menilai kondisi ini menunjukkan lemahnya implementasi peraturan daerah (perda) yang sebenarnya telah mengatur pembatasan hingga pelarangan miras secara tegas.
“Regulasinya sudah ada, tapi di lapangan justru tidak berjalan. Miras masih beredar bebas, seolah tidak ada aturan yang mengikat,” ujarnya.
Menurutnya, dampak dari lemahnya pengawasan tersebut sudah terlihat nyata, salah satunya melalui meningkatnya kasus kecelakaan lalu lintas yang diduga melibatkan pengendara di bawah pengaruh alkohol. Polanya disebut berulang, terjadi pada malam hingga dini hari, dan berdekatan dengan aktivitas tempat hiburan.
“Ini bukan kebetulan, tetapi konsekuensi dari peredaran miras yang tidak terkendali,” tegasnya.
Ia menilai persoalan utama bukan pada kekosongan regulasi, melainkan pada penegakan hukum yang tidak konsisten. Razia yang dilakukan dinilai hanya bersifat sementara dan tidak menyentuh akar masalah.
“Setelah razia, aktivitas kembali berjalan seperti biasa. Ini menunjukkan tidak adanya efek jera,” katanya.
Kondisi tersebut, lanjutnya, memunculkan persepsi di masyarakat bahwa peredaran miras terjadi karena adanya pembiaran, bahkan dugaan keterlibatan oknum tertentu. Jika dibiarkan, hal ini dinilai dapat merusak kepercayaan publik terhadap aparat dan institusi negara.
“Ketika pelanggaran terjadi terbuka dan berulang tanpa sanksi tegas, wajar jika publik mempertanyakan integritas penegakan hukum,” ujarnya.
Arjuna juga mengkritik alasan ekonomi yang kerap digunakan untuk membenarkan keberadaan miras di tempat hiburan malam. Menurutnya, kontribusi ekonomi tidak sebanding dengan dampak sosial yang ditimbulkan.
“Tidak ada pendapatan daerah yang sebanding dengan hilangnya nyawa akibat kecelakaan karena miras,” tegasnya.
Selain kecelakaan, konsumsi alkohol juga dinilai berpotensi memicu gangguan ketertiban, seperti perkelahian dan tindak kekerasan. Dampak tersebut pada akhirnya membebani masyarakat luas, mulai dari layanan kesehatan hingga aparat penegak hukum.
Ia menegaskan, negara memiliki kewajiban untuk menjamin keselamatan dan rasa aman masyarakat. Oleh karena itu, pembiaran terhadap pelanggaran perda dinilai sebagai bentuk kegagalan dalam menjalankan fungsi tersebut.
“Ini bukan sekadar kelalaian, tetapi sudah mengarah pada kegagalan struktural,” katanya.
Untuk itu, ia mendorong pemerintah daerah agar melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan pengendalian miras, termasuk penegakan hukum yang lebih tegas dan transparan.
“Tempat usaha yang melanggar harus ditindak, bahkan jika perlu dicabut izinnya. Aparat yang terbukti melakukan pembiaran juga harus diaudit,” ujarnya.
Ia menegaskan, tanpa langkah konkret, aturan yang ada hanya akan menjadi formalitas tanpa kekuatan di lapangan.
“Selama larangan hanya di atas kertas dan peredaran tetap terjadi, keselamatan masyarakat akan terus terancam,” pungkasnya.

