BERAU — Pemerintah Kabupaten Berau mulai mengambil langkah tegas terhadap praktik “pengetap” bahan bakar minyak (BBM) yang dinilai merugikan distribusi dan ketersediaan energi bagi masyarakat. Larangan ini akan diberlakukan melalui penguatan pengawasan di SPBU hingga penerbitan surat resmi kepada pihak terkait.

Kabid Bina Usaha Diskoperindag Berau, Hotlan Silalahi, mengungkapkan bahwa praktik pengetap selama ini memanfaatkan celah sistem, termasuk penggunaan barcode berulang untuk mendapatkan BBM dalam jumlah tidak wajar.

“Sementara kalau di SPBU itu antrinya pengetap seperti itu, dengan dalih barcode yang dimiliki, habis masuk di SPBU, keluar ngetap, besok isi lagi,” ujarnya.

Menurutnya, kondisi tersebut tidak hanya menimbulkan antrean panjang, tetapi juga berpotensi mengganggu distribusi BBM bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkan.

Sebagai langkah antisipasi, pemerintah daerah tengah menyiapkan surat teguran resmi kepada SPBU agar tidak lagi melayani praktik tersebut. Surat tersebut rencananya akan disampaikan dalam waktu dekat, bersamaan dengan koordinasi menjelang Iduladha.

“Kami sudah membuat satu antisipasi dan ini akan kami berikan suratnya, peneguran kepada SPBU. Cuma ini belum kami kirim, karena ini mau saya undang menjelang Iduladha ini,” jelasnya.

Dalam aturan yang disiapkan, SPBU diminta lebih selektif dalam melayani pengisian BBM, salah satunya dengan memantau jarak tempuh kendaraan melalui speedometer.

“SPBU tidak diperkenankan lagi mengisi kendaraan pengetap. Kami menyarankan melihat speedometer. Kalau hari ini isi 97 kilometer, besok datang lagi 97,1 berarti cuma jalan satu meter, itu tidak boleh dilayani, suruh keluar,” tegasnya.

Hotlan menambahkan, pengawasan ini menjadi salah satu solusi konkret untuk meminimalisir praktik penimbunan BBM yang selama ini kerap terjadi secara terselubung.

Ia juga menegaskan bahwa dalam regulasi, praktik pengetap dapat dikategorikan sebagai kegiatan pengumpulan atau penimbunan ilegal yang memiliki konsekuensi hukum serius.

“Pengetap itu kalau di dalam aturan adalah pengumpul, menimbun, itu sanksi hukumnya berat. Jangan sampai proses itu berjalan di depan kita,” katanya.

Selain pengawasan langsung di SPBU, pemerintah daerah juga akan memperkuat koordinasi lintas instansi melalui forum rapat pimpinan daerah (Forkopimda) guna merumuskan langkah lanjutan yang lebih komprehensif.

“Itu akan kami koordinasikan dengan seluruh institusi yang berhubungan dengan kebutuhan pokok ini,” tambahnya.

Tak hanya itu, Diskoperindag juga telah berkoordinasi dengan pihak Pertamina terkait penyalahgunaan barcode dalam sistem pembelian BBM subsidi. Ditemukan adanya oknum yang menggunakan lebih dari satu barcode untuk mengakali batas pengisian harian.

Sebagai tindak lanjut, sistem pengawasan akan diperketat melalui mekanisme pemblokiran otomatis terhadap barcode yang terindikasi disalahgunakan.

Langkah ini sejalan dengan ketentuan pembatasan pengisian BBM yang telah diatur dalam kebijakan daerah, yakni Surat Edaran Bupati Berau Nomor 500/319-PSDA/2022 bahwa setiap kendaraan memiliki batas maksimal pengisian harian sesuai aturan yang berlaku.

Dengan berbagai upaya tersebut, pemerintah berharap distribusi BBM di Berau dapat lebih tepat sasaran dan tidak lagi dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang mencari keuntungan pribadi melalui praktik pengetapan.

Hotlan juga mengimbau masyarakat untuk ikut mengawasi dan melaporkan jika menemukan indikasi penyalahgunaan distribusi BBM di lapangan. (atrf)