BERAU – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Berau terus menggencarkan operasi penertiban terhadap peredaran minuman keras (miras) ilegal dan kepatuhan administrasi kependudukan di Tempat Hiburan Malam (THM). Hingga April 2026, tercatat sebanyak lima perkara telah disidangkan melalui jalur Tindak Pidana Ringan (Tipiring).

Kepala Seksi Penyelidikan (Kasilidik) Satpol PP Berau, Dwi, mengungkapkan bahwa operasi yang dilakukan bersifat rutin namun fleksibel, menyesuaikan dengan ketersediaan anggaran.

Salah satu bentuk ketegasan Satpol PP melalui razia tahun ini dari perkara Tindak Pidana Ringan (TIPIRING), membekuk langsung pada lima kecamatan yang telah masuk sidang Pengadilan Negri.

Dalam pelaksanaannya, Satpol PP turut melibatkan tim terpadu dari Aparat Penegak Hukum (APH) yang terdiri dari Kejaksaan, Kepolisian, TNI, PM, hingga Dinas Perizinan.

“Sepanjang tahun 2026 ini, kami sudah melaksanakan tiga kali operasi besar. Dua di antaranya menyasar kios-kios penjual miras dan satu kali di THM. Dari hasil operasi tersebut, kami berhasil mengamankan sekitar 510 botol miras berbagai merek pada satu kios, serta 310 botol lainnya dalam kasus terbaru yang akan segera kami proses Tipiring,” ujar Dwi pada Senin (27/4/2026).

Dalam keterangannya, Dwi menyoroti adanya celah dalam regulasi peredaran miras di Kabupaten Berau. Saat ini, penindakan masih merujuk pada Perda Nomor 11 Tahun 2010 (perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2009).

Meski perda tersebut melarang peredaran miras secara umum, terdapat pasal yang mengecualikan tempat tertentu seperti hotel bintang lima dan resort untuk keperluan wisatawan mancanegara.

Namun, menurut Dwi, peraturan turunan berupa Peraturan Bupati (Perbup) yang mengatur teknis “tempat tertentu” tersebut belum tersedia secara lengkap. Hal ini menyebabkan banyak pelaku usaha hiburan atau kios menjual miras tanpa regulasi perizinan yang jelas.

“Kami hanya menjalankan amanah Perda yang ada. Ke depannya, perlu ada revisi regulasi atau penyusunan Perbup agar tidak ada celah hukum yang membingungkan bagi pelaku usaha maupun petugas di lapangan,” jelasnya.

Pantau Identitas Pekerja Hiburan

Selain masalah miras, Satpol PP juga fokus pada pengawasan administrasi kependudukan bagi pekerja di sektor hiburan, seperti pemandu lagu (LC) dan penari yang mayoritas didatangkan dari luar daerah.

Dwi menegaskan bahwa para pekerja tersebut wajib memiliki identitas kependudukan yang jelas dan terdaftar dalam jaminan sosial (BPJS) sesuai kontrak kerja mereka.

“Kami rutin melakukan sosialisasi terkait empat Perda utama, yakni Perda Ketertiban Umum, Perda Miras, Perda Prostitusi, dan Perda Adminduk. Tujuannya agar pergerakan penduduk pendatang di tempat hiburan tetap terpantau dan tertib secara administrasi,” tambahnya.

Di akhir wawancara, Dwi mengimbau masyarakat untuk mematuhi aturan dan tidak melakukan aktivitas pesta miras di tempat umum.

Ia menegaskan bahwa keberadaan Perda ini adalah bentuk kebijakan daerah untuk menjaga Kabupaten Berau tetap aman, tertib, dan beradab.

“Mari kita jaga keseimbangan Berau agar aktivitas masyarakat tidak terganggu oleh tindakan yang merugikan lingkungan sekitar,” tutupnya.

Terdapat perbedaan pendekatan yang cukup mendasar antara kebijakan lama dan baru dalam hal ketegasan pemberantasan minuman keras (miras) di Kabupaten Berau.

Jika melihat ke belakang, pemerintahan di era almarhum Muharram cenderung fokus pada upaya pemberantasan menyeluruh demi menekan angka peredaran miras secara total di seluruh wilayah Kabupaten Berau.

Almarhum Muharram dalam masa kepemimpinannya sejak tahun 2016 memang dikenal sangat komit dalam menekan penyakit sosial tersebut. Beliau menegaskan bahwa evaluasi dan keterlibatan masyarakat adalah kunci utama. “Insya Allah, persoalan ini akan kami evaluasi. Saya juga memohon bantuan masyarakat untuk memberikan informasi di mana saja perdagangan Miras dan praktik prostitusi itu di Berau,” ujarnya sebagaimana dilansir dari Berau Post (27/4/2026).

Di sisi lain, Pemerintahan saat ini di bawah kepemimpinan Bupati Sri Juniarsih membawa perspektif yang sedikit berbeda dalam mengelola regulasi miras. Alih-alih melakukan pembersihan total di segala lini, pemerintah kini lebih mengedepankan pengkajian terhadap jalur distribusi dan lokalisasi penjualan.

“Kata Bupati, penertiban akan dilakukan dengan mengkaji jalur distribusi. Hal yang paling memungkinkan, adalah penjualan hanya dilakukan di kawasan yang berdekatan dengan lokasi pariwisata,” kata Bupati, dilansir dari kaltimtoday.co (27/4/2026)

Langkah ini diambil bukan tanpa alasan. Konsep tersebut merupakan bagian dari strategi pemerintah daerah dalam mengelola sektor pariwisata.

“Konsep tersebut menurutnya, sebagai upaya memilah-milah zonasi, guna membuka ruang bagi wisatawan khususnya dari golongan dan ras tertentu yang doyan dengan minuman beralkohol ketika berlibur.” pungkasnya.

Pergeseran ini menunjukkan adanya upaya penyeimbangan antara penegakan aturan lokal dengan kebutuhan fasilitas di destinasi wisata internasional yang ada di Berau. (akti)