BERAU – Masih adanya praktik nikah siri mendorong Kementerian Agama (Kemenag) Berau menghadirkan layanan pernikahan gratis di Kantor Urusan Agama (KUA), sehingga masyarakat kurang mampu kini memiliki akses untuk menikah secara resmi tanpa biaya.
Kepala Kemenag Berau, Kabul Budiono, menegaskan bahwa pihaknya memberikan pelayanan pernikahan gratis bagi masyarakat kurang mampu yang melangsungkan akad di kantor KUA pada jam kerja. Menurutnya, kebijakan ini diharapkan menghilangkan alasan masyarakat memilih nikah siri sekaligus meningkatkan kesadaran pentingnya pencatatan pernikahan secara resmi dalam administrasi negara.
“Jika ada masyarakat yang kurang mampu, KUA siap memberikan pelayanan gratis. Jadi tidak ada alasan untuk melakukan nikah siri, karena insyaallah selalu ada jalan untuk menikah secara resmi,” ujarnya saat dihubungi Rabu (29/04/2026).
Kabul menjelaskan, pencatatan pernikahan secara resmi tidak hanya berkaitan dengan aspek keagamaan, tetapi juga berdampak pada kepastian hukum bagi pasangan suami istri serta perlindungan hak-hak perempuan dan anak di kemudian hari.
Selain itu, Kemenag Berau juga rutin menggelar pelaksanaan nikah massal setiap tahun. Kegiatan ini merupakan hasil kerja sama dengan instansi terkait, seperti Dinas Sosial, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), serta Pengadilan Agama Tanjung Redeb, guna membantu pasangan yang belum memiliki dokumen pernikahan resmi agar dapat memperoleh legalitas secara sah.
Melalui sinergi tersebut, pasangan peserta tidak hanya difasilitasi proses akad nikah, tetapi juga dibantu dalam pengurusan administrasi kependudukan, seperti penerbitan buku nikah dan dokumen pendukung lainnya.

