SAMARINDA – Kejaksaan Negeri Samarinda melaksanakan tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada PT Pegadaian Unit Pelayanan Cabang (UPC) M. Said, Kota Samarinda, Rabu (24/6/2026).
Tersangka berinisial EFS, yang menjabat sebagai Pengelola Unit sekaligus Pengelola Agunan pada PT Pegadaian UPC M. Said, resmi diserahkan penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P-21.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Samarinda, Mochammad Arifianto, mengatakan pelaksanaan tahap II menandai berakhirnya proses penyidikan dan dimulainya tahap penuntutan.
“Hari ini kami telah melaksanakan tahap II, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21,” ujarnya.
Dalam proses penyidikan, EFS diduga menyalahgunakan kewenangannya selama periode Maret hingga Agustus 2024. Modus yang digunakan antara lain menerima pembayaran pelunasan kredit dari nasabah namun tidak menyetorkannya ke perusahaan, menyerahkan barang jaminan tanpa proses pelunasan yang sah, serta merekayasa kredit baru tanpa menutup kredit sebelumnya.
Penyidik juga menemukan dugaan penggunaan akun aplikasi PASSION milik kasir tanpa sepengetahuan pemilik akun untuk mengakses dan menjalankan sejumlah transaksi.
Selain itu, tersangka diduga membuat kredit baru terhadap nasabah yang melakukan perpanjangan maupun tambahan pinjaman tanpa terlebih dahulu melunasi kredit lama. Dana kredit baru tersebut kemudian dicairkan secara non-tunai ke rekening atas nama Budi Nurcahyo yang digunakan oleh tersangka.
Akibat praktik tersebut, sejumlah barang jaminan milik nasabah keluar dari penguasaan Pegadaian meskipun kewajiban pelunasan belum diselesaikan.
“Modus yang dilakukan tersangka cukup beragam, mulai dari tidak menyetorkan dana pelunasan nasabah, menyerahkan barang jaminan tanpa prosedur yang sah, hingga membuat kredit baru tanpa terlebih dahulu menyelesaikan kredit sebelumnya,” kata Arifianto.
Berdasarkan hasil Audit Operasional dan Audit Investigasi PT Pegadaian, ditemukan sedikitnya 17 kredit bermasalah yang menyebabkan barang jaminan tidak lagi berada dalam penguasaan perusahaan.
Modus yang terungkap meliputi penahanan pelunasan, penggunaan kembali barang jaminan yang sama untuk memperoleh kredit baru, hingga pembentukan kredit baru tanpa penyelesaian kredit sebelumnya.
Dari hasil audit kerugian keuangan negara yang dilakukan Tim Auditor Kantor Satuan Pengawas Intern Wilayah IV PT Pegadaian Balikpapan, perbuatan tersangka mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp1.224.556.300.
“Berdasarkan hasil penyidikan dan audit yang telah dilakukan, perbuatan tersangka diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.224.556.300. Nilai tersebut menjadi dasar dalam proses pembuktian yang nantinya akan diuji di persidangan,” jelasnya.
Usai pelaksanaan tahap II, tersangka EFS langsung digiring menuju mobil tahanan untuk selanjutnya dibawa ke Rumah Tahanan Negara Kelas I Samarinda. Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan guna kepentingan proses penuntutan.
“Tersangka telah dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas I Samarinda untuk kepentingan proses penuntutan dan memperlancar pelimpahan perkara ke persidangan,” ungkap Arifianto.
Saat ini, tanggung jawab penanganan perkara sepenuhnya berada di tangan Jaksa Penuntut Umum yang akan mempersiapkan pelimpahan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda.
Dalam perkara ini, tersangka dijerat Pasal 603 juncto Pasal 126 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Sebagai pasal subsider, tersangka juga dijerat Pasal 604 juncto Pasal 126 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor.
“Setelah tahap II ini, kewenangan penanganan perkara sepenuhnya berada pada Jaksa Penuntut Umum. Kami akan segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda,” tegas Arifianto.
Ia menambahkan, Kejari Samarinda berkomitmen menuntaskan setiap perkara korupsi secara profesional, transparan, dan akuntabel.
“Kami berharap proses persidangan nantinya dapat mengungkap seluruh fakta hukum secara terang dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak,” tutupnya.

