BERAU – Menjelang Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah, DPRD Kabupaten Berau mengingatkan seluruh perusahaan yang beroperasi di wilayah tersebut agar tidak menunda kewajiban pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para pekerja.

Wakil Ketua I DPRD Berau, Subroto, menegaskan bahwa hak pekerja terkait THR harus dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku. Menurutnya, setiap tahun persoalan THR selalu menjadi perhatian karena menyangkut kesejahteraan para pekerja menjelang hari raya.

Ia menilai perusahaan perlu menunjukkan komitmen dengan membayarkan THR tepat waktu, bahkan jika memungkinkan lebih awal dari batas yang telah ditetapkan.

“THR ini hak pekerja. Karena itu perusahaan harus menjalankan kewajibannya dengan baik,” ujarnya.

Subroto menjelaskan, aturan mengenai pembayaran THR telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan menjadi acuan bagi perusahaan maupun pemerintah daerah. Dalam ketentuan tersebut, THR wajib dibayarkan paling lambat satu minggu sebelum Hari Raya Idulfitri.

Meski demikian, ia berharap perusahaan di Berau dapat menyalurkan THR lebih cepat agar para pekerja memiliki waktu yang cukup untuk mempersiapkan kebutuhan Lebaran bersama keluarga.

“Kalau bisa dibayarkan lebih awal tentu lebih baik, supaya pekerja bisa mempersiapkan kebutuhan hari raya dengan lebih tenang,” katanya.

Ia juga memastikan DPRD akan terus memantau dan berkoordinasi dengan pemerintah daerah agar pelaksanaan pembayaran THR berjalan sesuai aturan.

Selain itu, masyarakat atau pekerja yang merasa haknya tidak dipenuhi diminta untuk tidak ragu melapor agar dapat ditindaklanjuti.

“Kami di DPRD tentu ingin memastikan hak pekerja terpenuhi. Jika ada perusahaan yang tidak menjalankan kewajibannya, silakan disampaikan,” tutupnya.