BERAU – Pelaksanaan Program Pemberdayaan Masyarakat (PPM) oleh perusahaan tambang di Kabupaten Berau kembali menjadi sorotan DPRD. Anggota Komisi III DPRD Berau, M. Ichsan Rapi, menilai masih ada perusahaan yang belum menjalankan program tersebut sesuai dengan tujuan sebenarnya.

Ia mengatakan, di lapangan masih sering ditemukan kegiatan bantuan sosial atau acara seremonial yang kemudian dianggap sebagai bentuk pemberdayaan masyarakat. Padahal, menurutnya, konsep pemberdayaan memiliki makna yang jauh lebih luas dibandingkan sekadar pemberian bantuan.

Ichsan menjelaskan bahwa bantuan biasanya bersifat sementara, sedangkan pemberdayaan seharusnya mampu membangun kemampuan masyarakat agar lebih mandiri dalam jangka panjang.

“Pemberdayaan itu bukan hanya memberikan bantuan sesaat. Yang terpenting adalah bagaimana masyarakat bisa berkembang dan mandiri ke depannya,” ujarnya.

Ia juga menyoroti kebiasaan beberapa perusahaan yang mengklaim kegiatan seremonial sebagai bagian dari pelaksanaan PPM. Menurutnya, langkah seperti itu tidak mencerminkan tanggung jawab yang seharusnya dijalankan oleh perusahaan yang beroperasi di wilayah pertambangan.

Bagi Ichsan, program pemberdayaan seharusnya memiliki perencanaan yang jelas serta dapat diukur dampaknya bagi masyarakat sekitar tambang.

Selain itu, ia menegaskan agar perusahaan tidak mencampuradukkan antara Program Pemberdayaan Masyarakat (PPM) dengan Corporate Social Responsibility (CSR) maupun Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL).

Menurutnya, ketiga program tersebut memiliki dasar aturan serta tujuan yang berbeda, sehingga pelaksanaannya juga harus dipisahkan secara jelas.

“PPM, CSR, dan TJSL itu berbeda. Jangan sampai semuanya disatukan sehingga akhirnya tidak jelas mana yang menjadi kewajiban perusahaan,” katanya.

Ichsan juga mendorong agar perusahaan lebih terbuka terkait pelaksanaan berbagai program sosial yang dijalankan. Transparansi dinilai penting agar masyarakat dapat mengetahui sejauh mana manfaat yang dihasilkan dari kegiatan tersebut.

Ia menambahkan, evaluasi terhadap program juga perlu dilakukan secara berkala supaya dampaknya benar-benar dirasakan oleh masyarakat, khususnya warga yang berada di sekitar wilayah operasional tambang.

Menurutnya, keberadaan perusahaan tambang seharusnya tidak hanya memberikan keuntungan ekonomi, tetapi juga mampu mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat di sekitar area tambang.

“Perusahaan harus menghargai hak masyarakat Berau yang berada di lingkar tambang. Kesejahteraan mereka juga harus menjadi perhatian,” tutupnya. (*)