
TANJUNG REDEB – Pemerintah segera memperketat ruang digital bagi anak-anak. Mulai 28 Maret 2026, akun media sosial milik pengguna yang belum genap berusia 16 tahun akan dinonaktifkan secara massal. Kebijakan ini menyasar platform-platform besar seperti YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, hingga platform gim daring, Roblox.
Langkah tegas ini merupakan implementasi dari Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026. Regulasi tersebut merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS).
Dukungan dari Daerah
Kebijakan pusat ini mendapat respons positif dari daerah. Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Berau, Subroto, menyatakan dukungannya terhadap langkah kementerian. Ia menilai, pembatasan ini adalah bentuk proteksi nyata terhadap generasi muda dari paparan konten yang tidak sesuai umur.
“Ini upaya tepat untuk mencegah dampak negatif konten digital. Saat ini, banyak anak memiliki akun media sosial padahal usia mereka belum mencukupi,” ujar Subroto kepada media.
Menurut Subroto, ada tiga alasan krusial mengapa batasan usia 16 tahun menjadi penting:
Prioritas Pendidikan: Anak-anak pada usia tersebut seharusnya fokus pada kegiatan belajar ketimbang menghabiskan waktu di dunia maya.
Kemampuan Filter: Secara psikologis, anak di bawah 16 tahun dinilai belum memiliki kemampuan mumpuni untuk menyaring mana konten yang bermanfaat dan mana yang destruktif.
Tahap Perkembangan: Pembatasan ini menjaga agar tumbuh kembang anak tidak terdistorsi oleh realitas semu media sosial. (*)

